PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Mendukung program 100 hari Penjabat Walikota, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi menargetkan minimal bisa memperbaiki sekitar 91 ruas jalan rusak yang menjadi kewenangan Kota Pekanbaru.
"Sekarang ini satu bulan Pj Walikota menjabat sudah 48 ruas jalan yang kita perbaiki atau sudah lebih separuh yang ditargetkan,"ungkap Indra, Jumat (1/7).
Dijelaskan Indra lagi, kondisi ruas jalan rusak di Pekanbaru sangat dinamis. Karena setelah satu ruas diperbaiki, akan muncul kerusakan di ruas jalan lainnya.
"Saat ini di Kota Pekanbaru terdapat sebanyak 1946 ruas jalan, dengan kondisi 24 persen diantaranya dalam kondisi rusak,"sebut Indra.
Menurut Indra, terbatasnya ketersediaan anggaran, tidak memungkinkan bagi Dinas PUPR untuk melakukan perbaikan jalan dalam jumlah yang banyak.
"Maksimal hanya 4 persen sampai akhir tahun anggaran yang bisa diperbaiki,"jelas Indra lagi.
Lanjut Indra, untuk memperbaiki jalan rusak yang menjadi kewenangan Kota Pekanbaru, Dinas PUPR terhukum oleh keterbasan anggaran. Sebab pihaknya tidak mendapatkan suntikan dana lain selain dari APBD.
Semisal dicontohkan Indra untuk bantuan dana dari pemerintah pusat juga tidak bisa diharapkan karena ada aturan yang mengikatnya.
"Kalau pihak pusat menggariskan , perbaikan jalan rusak yang bisa mendapatkan bantuannya adalah jalan dengan kriteria bisa terhubung dengan jalan Nasional,"imbuh Indra. (Yani)