Kanal

Drainase Ditutup, Dinas PUPR Segera Bongkar Paksa

 

PEKANBARU, DENTINGNEWS--Dinas PUPR akan membongkar paksa drainase yang ditutup oleh pemilik bangunan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Jumat (8/7).

Dikatakan Indra, berdasarkan SE tentang pencegahan Banjir dan genangan di Kota Pekanbaru yang ditandatangani Pj Walikota, Camat dan Lurah diminta untuk mensosialisasikan SE bersangkutan kepada pemilik usaha, pimpinan kantor swasta dan juga masyarakat yang sudah menutup drainase.

 
"Pihak kecamatan dan kelurahan  diminta untuk memberikan teguran sebanyak 3 kali kepada masyarakat, pimpinan kantor swasta atau juga pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. Kalau tidak juga direspon, Dinas PUPR yang akan melakukan pembongkaran,"tegas Indra.

Diperkirakan Indra, jika dihitung dari awal SE pencegahan banji dan genangan dikeluarkan pada 17 Juni lalu, kemungkinan pertengahan Juli ini Dinas PUPR mulai mengambil langkah tegas dilapangan.

"Kalau jarak SE dengan teguran 1,2 dan 3 berjarak 7 hari, maka pertengahan bulan ini sudah bisa kita lakukan pembongkaran,"lanjut Indra.

Menurut Indra, SE pencegahan banjir dan genangan diteruskan kepada seluruh kecamatan yang ada di Pekanbaru. Namun untuk tahap awal pembongkaran drainase yang ditutup akan difokuskan pada ruas jalan yang genangan atau banjirnya tinggi disaat hujan tiba.

"Kita sudah mulai lakukan di Jalan Soekarno- Hatta dan Jalan Soebrantas,tentu nanti akan dilanjutkan ke ruas jalan lainnya,"sebut Indra yang menurunkan banyak pasukan kuning ditempat pembongkaran drainase.


Dampak ditutupnya drainase disejumlah ruas jalan di Pekanbaru, menyebabkan aliran air tidak lancar dan mengalir ke jalan. Ini juga ditenggarai menjadi salah satu faktor penyebab munculnya genangan dan banjir di Pekanbaru. (Yani)


 

 

 

 

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER