PEKANBARU, DENTINGNEWS--KPU RI menggelar Bimbingan Teknis Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jakarta 23 s.d 25 Juli 2022
Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan secara serentak di 3 Hotel berbeda yakni Hotel Grand Mercure Harmoni, Haris Vertu dan Hotel Sahid Jaya diikuti oleh seluruh Ketua KPU Provinsi, Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kordinator Divisi Program & Data, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Operator Sipol seluruh Indonesia.
Ketua KPU RI, Hasyim Assyari dalam arahannya saat pembukaan acara Bimtek menegaskan bahwa kegiatan ini penting dilaksanan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024. “harus ada pemahaman yang sama dalam memahami regulasi dan juga lingkup kerja masing-masing. Dan ini penting agar kita disiplin dalam bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hasyim.
Selain itu dia juga mengatakan, Bimtek tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai KPU baik dari segi aspek kognitif, afektif dan keterampilan dalam melaksanakan tugas-tugas teknis di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam hal kegiatan tahapan verifikasi administrasi dan factual partai Politik calon peserta pemilu.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota disamping harus paham, juga wajib disiplin serta terampil dalam melakukan kegiatan teknis verifikasi Parpol nantinya,” jelas Hasyim.
Dari KPU Kabupaten Kampar kegiatan diikuti langsung oleh Anggota KPU dari Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ahmad Dahlan dan Divisi Program dan Data, Andi Putra, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Fitri Andriani dan Operator SIPOL, Alghazali. (Rls)