PEKANBARU, DENTINGNEWS-- Meski belakangan ini kasus covid-19 di Pekanbaru mulai meningkat namun Pekanbaru masih berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru hingga kemarin, kasus Covid-19 yang aktif sudah 106 kasus. Sebanyak 99 orang diantaranya melakukan isolasi mandiri dan 7 orang lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.
Keputusan PPKM Level I ini tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri nomor 39 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah sumatera, nusa tenggara, kalimantan, sulawesi, maluku, dan papua yang dikeluarkan pada tanggal 1 Agustus 2022.
Selain Kota Pekanbaru, seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau saat ini juga berada di PPKM level I mulai dari Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan juga Kota Dumai.
Disampaikan Asssisten I Sekdako Pekanbaru, Syoffaizal, ketetapan PPKM level I ini berlaku mulai tanggal 2 Agustus hingga 5 September mendatang.
"Segera akan kita terbitkan Surat Edaran (SE) Walikota seperti biasanya,"ungkap Syoffaizal .
Lebih lanjut meski berada di PPKM level 1 namun masyarakat dihimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan
"Masyarakat mungkin beranggapan sudah tidak karena sudah bisa lepas masker tapi covid-19 itu masih ada,"tekan Syoffaizal.
Selain menghimbau pelaksanaan Prokes, Pemko Pekanbaru juga segera akan melakukan percepatan vaksinasi booster.
"Mungkin kita kembali akan menggelar vaksinasi massal,"tutupnya. (Yani)