Kanal

Berurusan Dengan Pelayanan Publik, Pemko Pekanbaru Wajibkan Masyarakat Tunjukkan Bukti Vaksin Booster

 

 


PEKANBARU, DENTINGNEWS--Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Pekanbaru segera akan mengeluarkan surat edaran wajib vaksin bagi masyarakat yang berurusan dengan pelayanan dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Hal ini sebagai upaya untuk percepatan vaksinasi booster yang hingga saat ini capaiannya masih dibawah target.

Disampaikan Sekda Pekanbaru, M Jamil, semua urusan pelayanan harus menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi 1,2 dan booster.

Kebijakan ini menurutnya terpaksa dilakukan guna meningkatkan capaian vaksinasi booster.

"Kita sandingkan  dengan pelayanan publik, kalau seandainya tidak dibooster, urusannya untuk pelayanan distop. Ini berlaku untuk semua, baik masyarakat atau juga ASN,"tegas Jamil, Kamis (8/4).

Menurut Jamil, SE terkait wajib vaksin booster tersebut saat ini tengah diproses dan segera akan diajukan kepada Walikota.

"Hari ini kita mau naikkan dulu ke Pak Pj, tapi karena Pak Pj keluar kota, Seninlah mungkin kita keluarkan,"ungkap Jamil.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, dr Zaini mengungkapkan jika saat ini realisasi vaksinasi booster pertama di Kota Pekanbaru  berada diangka 32 persen.

Untuk percepatan vaksinasi, Dinas Kesehatan dikatakan Zaini tetap melakukan edukasi kepada masyarakat . 

"Disamping tetap membuka layanan rutin tiap hari dan memggandengTNI/Polri atau BIN untuk menyelenggarakan vaksinasi massal.DIharapkan dengan digelarnya vaksinasi massal ini  bisa mengajak masyarakat untuk mau divaksin,"harapnya. (Yani)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER