PEKANBARU, DENTINGNEWS---Bulan depan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru berencana akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
Disampaikan Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, pihaknya akan menjatuhkan tindakan tegas kepada kendaraan yang parkir sembarangan.
"Sangsinya bisa mulai dari penggembosan hingga sangsi tilang ditempat,"ungkap Radinal, Selasa (25/10).
Saat ini Dinas Perhubungan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi parkir ditempat yang dilarang. Salah satu contohnya adalah parkir di Jalan Diponegoro , dipinggir Jalan Arifin Ahmad serta juga disetiap persimpangan jalan.
"Kita juga targetkan untuk kendaraan yang sering parkir di persimpangan empat, jalan itu fungsinya bukan untuk parkir,"kata Radinal.
Guna mendukung pelaksanaan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan ini, Radinal menambahkan jika Dinas Perhubungan sudah membentuk tim. Untuk penindakan dilapangan, Dinas Perrhubungan juga melibatkan apara kepolisian.
"Kami sudah rapat dengan tim dan sudah menjadwalkan kapan akan turun,"sambung Radinal.
Nantinya penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan akan dilakukan rutin secara rutin oleh Dinas Pehubungan Kota Pekanbaru. (Yani)