Kanal

Satpol PP Pekanbaru Akhirnya Bongkar Bangunan Gedung Permanen di Jalan Sudirman

 

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Satpol PP Pekanbaru akhirnya melakukan pembongkaran bangunan gedung permanen di Jalan Jendral Sudirman (samping koki Sunda), Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, pada  Selasa (25/10) siang.
Bangunan tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin. 

Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang menjelaskan, tindakan pembongkaran sudah mengikuti mekanisme yang berlaku. Dimana dimulai dari teguran, kemudian perintah pembongkaran. 


"Kita sudah lakukan teguran dan surat perintah bongkar juga sudah ada sejak tanggal 13 September lalu,"ungkap Iwan.

Menurut Iwan lagi, selaku pelaksana tekhnis dilapangan, dasar pembongkaran bangunan tersebut ada  3 Perda  dan 2 Sk Walikota.

"Kita mengacu pada Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,Perda Kota Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung. Kemudian ada SK Walikota Pekanbaru Nomor 789 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tim Pembongkaran Bangunan Gedung Kota Pekanbaru dan SK Walikota Pekanbaru Nomor 793 Tahun 2022 Tentang Pembongkaran Bangunan Gedung Permanen Milik Hj. Masnah,SE," jelas Iwan.

Proses pembongkaran sendiri berangsung langsung lancar dan tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan.

Untuk diketahui, bangunan permanen yang dibongkar tersebut adalah bangunan rumah dan sudah dibangun sejak  2 tahun. 

Adapun tim yang terlibat dalam pembongkaran ini yakni PUPR, DPMPTSP, Dishub, bagian hukum, Polresta Pekanbaru, Kodim, Polda Riau, POM AD, POM  AD, pihak kecamatan dan juga kelurahan. (Yani)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER