Kanal

Belum Disetujui KASN, Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemko Pekanbaru Tidak Bisa Dilaksanakan

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Rencana pelantikan pejabat  pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru masih terganjal persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.


Kepada wartawan, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun menyatakan, pihaknya tidak bisa melakukan pelantikan jika persetujuan dari pusat belum turun.

"Tergantung kementerian, kita masih menunggu,"ungkap Muflihun, Selasa (1/11).

Sedianya tambah Muflihun, pada mutasi gelombang I untuk pejabat administrator dan pengawas, pihaknya sudah menyampaikan juga untuk  pelantikan pejabat lainnya.  Namun ternyata yang disetujui hanya untuk pelantikan 40 orang pejabat administrator dan pengawas.


"Kemarin itu kita ajukan pelantikan sekitar 50-60 orang tapi yang disetujui ternyata hanya 40 orang,"tutur Muflihun.

Sebab itu, sampai saat ini, pelantikan lanjutan untuk pejabat pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru masih menunggu.

Muflihun juga menegaskan, untuk pelantikan pejabat ada regulasi yang harus diikuti, sedangkan Pemerintah Kota Pekanbaru hanya bisa sebatas mengusulkan. 

"Ketika usulan disetujui,cocok dan tidak ada yang melanggar aturan, baru pelantikan dapat dilaksanakan,"jelas Muflihun.

Untuk diketahui, saat ini ada 27  Pejabat Pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang  menunggu antrian untuk dilantik.  Dimana 22 orang diantarnya sudah mengikuti uji kompetensi dan evaluasi pada tahap pertama dan 5 lainnya pada  tahap kedua. (Yani)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER