Kanal

UMK Pekanbaru Tahun 2023 Disepakati Rp 3.3 Jt

 

PEKANBARU, DENTINGNEWS----UMK Kota Pekanbaru tahun 2023 disepakati Dewan pengupahan Kota Pekanbaru sebesar Rp 3.3 juta atau naik sejumlah  8,83 persen atau  269.347.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menjelaskan, dasar penghitungan UMK Pekanbaru tahun 2023 sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.

"Rumus UMK 2023 adalah UMK 2022 ditambah penyesuaian upah dikali UMK 2022, ini rumusnya. Dengan memperhatikan UMK tahun lalu dan pertumbuhan ekonomi tahun 2021,"terang Jamal, Rabu (30/11).

Selain juga dalam pembahasan UMK sudah melibatkan perwakilan dari pengusaha dan serikat pekerja.

"Rapat kami ada Disperindag, BPS, Bagian Hukum, Ekonomi, perwakilan pengusaha Apindo, Serikat Pekerja yang ada di Pekanbaru. Kita sepakat kenaikan  8,83 persen atau sejumlah 269.347 dengan total UMK  3.319.023," terang Jamal lagi.

Tahapan selanjutnya, dalam waktu secepatnya, UMK tahun 20223 yang sudah disepakati akan diajukan kepada Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur guna ditetapkan sebagai UMK Pekanbaru tahun 2023.

 "Paling lambat tanggal 7 Desember SK untuk ketetapan UMK kabupaten/kota diterbitkan oleh Gubernur. Baru setelah tanggal 7, kami akan mensialisasikan kepada pengusaha yang ada di Pekanbaru dan 1 Januari sudah berlaku,"kata Jamal.

Lanju Jamal, UMK  ini diberlakukan khusus untuk yang masa kerja  0-1 tahun ,sedangkan yang sudah diatas perusahaan wajib membuat skala upah.

"Artinya diatur lagi, harus tinggi. Mereka yang lebih satu tahun ini jangan sampai rendah dari UMK kita,"tegas Jamal. (Yani)


 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER