Kanal

UMK Pekanbaru 2023 Disosialisasikan, Januari Mulai Berlaku

PEKANBARU, DENTINGNEWS---Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengaku sudah mulai mensosialisasikan UMK Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp3.319.023.16.

"Setelah tanggal 7 Desember kemarin keluar SK Gubernur, langsung kita teruskan ke APINDO dan juga KADIN untuk disampaikan ke perusahaan-perusahaan,"ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin (19/12).

Menurut Jamal, pihaknya tidak menyebarkan Surat Edaran ke perusahaan-perusahaan tapi kalau ada yang meminta salinan SK Gubernur tentang UMK 2023 langsung diberikan oleh Disnaker.

Lanjut Jamal, sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terkait besaran UMK 2023 kepada Disnaker.

"Sampai saat ini belum ada ,kalau ada yang keberatan bisa mengajukan sebelum diberlakukannya UMK terhitung Januari 2023 mendatang,"jelas Jamal.

Dalam kesempatan itu, Jamal menegaskan untuk pelaku usaha usaha kecil menengah tidak harus mengikuti UMK untuk pembayaran upah karyawannya. (Yani)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER