Kanal

80 Rumah Makan Non Muslim Sudah Mendaftar ke DPMPTSP

PEKANBARU, DENTINGNEWS---Sebanyak 80 rumah makan non muslim sudah mendaftarkan diri ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk medanpatkan  izin rekomendasi bisa beroperasi diwaktu siang hari.

Informasi ini disampaikan Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto, Jumat (24/3).

Menurut Quarte, biasanya dalam waktu berjalan jumlah rumah makan non muslim yang mengajukan izin akan terus bertambah. Karena waktu pendaftaran sendiri juga tidak dibatasi. 

“Biasanya seminggu sebelum puasa itu sudah mulai mendaftar, tapi kemarin itu kita menunggu rapat Forkompimda, jadi waktu mepet.Jadi yang waktu mendaftar itu baru sekitar 80-an. Biasanya kita dari tahun ke tahun itu  rumah makan non muslim yang mendaftar sampai 200-an.”jelas Quarte.

Dalam kesempatan itu, quarte menegaskan, untuk mendapatkan iizin operasional dari DPMPTSP, pemilik rumah makan non muslim tidak dipungut bayaran. Namun persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin tersebut harus lengkap.

“Syaratnya  seperti KTP, NIB dan juga pas foto 3x4 dan juga surat kuasa yang kalau pemilik tidak bisa mengurus sendiri,”tambah Quarte.

Sementara itu, untuk spanduk yang mesti dipajang dipintu masuk rumah makan juga ditegaskan Quarte dicetak sendiri oleh pemilik rumah makan dengan format yang sudah ditentukan oleh DPMPTSP.

“Kalau sebelumnya kita yang mencetak tapi tahun ini kita serahkan kepada pemilik rumah makan tapi formatnya sudah ditentukan,”tutup Quarte. (yani)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER