Kanal

APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 1.12 T

SELATPANJANG,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD di Balai Sidang DPRD pada Kamis malam (27/11/2025), dihadiri oleh Ketua DPRD H. Khalid Ali, Bupati H. Asmar, Wakil Bupati Muzamil Baharudin, serta jajaran Forkopimda.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD, APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 disepakati dengan total pendapatan daerah sebesar Rp 1.120.725.470.211. Angka pendapatan ini sebagian besar ditopang oleh pendapatan transfer senilai Rp 897.216.846.418, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi sebesar Rp 223.508.623.793.

Di sisi belanja, alokasi anggaran ditetapkan jauh lebih tinggi, mencapai Rp 1.162.419.751.455. Belanja ini didominasi oleh Belanja Operasi sebesar Rp 922.001.341.440. Alokasi belanja lainnya mencakup Belanja Modal sebesar Rp 87.159.463.915, Belanja Transfer sejumlah Rp 152.258.946.100, dan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 1 miliar.

Dengan postur pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026 dipastikan mengalami defisit sebesar Rp 41.694.281.244. Wakil Bupati Muzamil Baharudin, yang menyampaikan sambutan Bupati, menjelaskan bahwa defisit anggaran tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Bupati Muzamil Baharudin juga menjelaskan bahwa APBD 2026 merupakan hasil sinkronisasi komprehensif. Penyusunannya berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sekaligus mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah, kapasitas fiskal, dan efektivitas belanja yang langsung berdampak bagi masyarakat.

Ia menegaskan, Ranperda APBD 2026 yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Riau. "Ini akan menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2026," ujar Muzamil, menantikan proses evaluasi di tingkat provinsi sebelum APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang final.

Sebelum disahkan, juru bicara Badan Anggaran DPRD, Darsini, menyampaikan laporan hasil pembahasan dan persetujuan. Ia menekankan bahwa APBD adalah instrumen strategis yang harus disusun melalui perencanaan matang, terarah, proporsional, dan transparan, dengan menjunjung asas keadilan.

Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD dan Badan Anggaran atas kerja keras yang memastikan pembahasan APBD selesai tepat waktu. "Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti optimistis pembangunan daerah ke depan dapat berjalan lebih terarah, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat," pungkas Muzamil Baharudin, menutup sesi pengesahan dengan harapan positif.(aya/MCR)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER