Kanal

Disnaker Pekanbaru Belum Terima Pengajuan Keberatan Penerapan UMK 2026

PEKANBARU, DENTINGNEWS-----Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru hingga saat ini belum menerima pengajuan keberatan dari perusahaan terkait penerapan UMK Pekanbaru sejumlah Rp 3,9 juta.

"Kalau sejauh ini belum ada yang masuk, ya kita menunggu dalam waktu secepatnya jika ada yang keberatan. Karena Februari upah yang diterima karyawan sudah sesuai UMK 2026. Perusahaan bisa mengajukan itu dan nanti akan kita kaji sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,"jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis (8/1).

Untuk saat ini lanjut Jamal, sosialisasi UMK 2026 sudah rampung dilaksanakan. Karena informasi UMK 2026 sudah disebarluaskan pasca ditetapkan sebelum akhir tahun kemarin.

Jamal menambahkan nantinya Dinas Tenaga Kerja akan meningkatkan pengawasan dilapangan terhadap penerapan UMK 2026.

"Terlihatnya nanti  pada waktu penerimaan gaji di bulan Februari, karena mereka kerja dulu baru dibayar. Itu nanti kita akan intensifkan pengawasan,"sambung Jamal.

Lebih lanjut Jamal juga mengungkap untuk karyawan yang dirugikan jika ada perusahaan yang tidak membayar upahnya sesuai UMK bisa melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.

"Pengaduan sudah kita sediakan melalui e-LAPOR Disnaker Pekanbaru.Apa saja tentang perselisihan industri antara karyawan dengan perusahaan bisa lapor disini.
Tapi sebaiknya kalau bisa datang langsung ke kantor Disnaker agar kami  mendapatkan keterangan yang jelas,"tutup Jamal.***
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER