PEKANBARU, DENTINGNEWS----Pemerintah Kota Pekanbaru sudah melakukan penertiban spanduk,baliho serta juga Bando disejumlah titik di Kota Pekanbaru atau jauh sebelum adanya arahan presiden yang disampaikan dalam Rakornas dengan Pemerintah Daerah pada Selasa (2/2).
"Sejauh ini sudah terdapat sekitar 500 tiang reklame dan bando yang dibongkar Pemko Pekanbaru. Ratusan tiang reklame dan bando yang diterbitkan itu sebelumnya berdiri di ruas-ruas jalan protokol,"tutur Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Selasa (2/2).
Agung menegaskan penertiban yang dilakukan tidak hanya sekadar penegakan aturan saja. Sebab keberadaan baliho,spanduk dan sejenisnya sangat mengganggu estetika atau keindahan kota.
Ditambahkan Agung, langkah cepat yang dilakukan Pemko Pekanbaru mencerminkan komitmen daerah untuk menjadi kota yang responsif terhadap kebijakan Pemerintah Pusat dan instruksi presiden.
"Kami ingin Pekanbaru menjadi kota yang sigap dan sejalan dengan arah kebijakan nasional. Arahan presiden, kami terjemahkan menjadi kerja nyata di lapangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan bahwa penertiban billboard dan baliho tersebut mendapat dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, sehingga pelaksanaannya berjalan tertib, aman, dan kondusif.
"Dengan dukungan Forkopimda, penertiban dapat berjalan lancar dan terkoordinasi. Ini menunjukkan kuatnya sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh unsur terkait dalam menata kota," ungkapnya.
Agung menambahkan, penertiban akan terus dilanjutkan karena masih terdapat reklame yang mengganggu keindahan dan ketertiban kota.
"Kami konsisten menata kota agar Pekanbaru tertib secara aturan, indah secara visual, hijau, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.***