PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Jawaban pemerintah kota itu disampaikan secara langsung oleh Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, melalui Rapat Paripurna, bertempat di Ruang Balai Payung Sekaki gedung DPRD setempat, Senin (30/3/2026) sore.
Dipimpin Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid ST MH, Rapat Paripurna turut dihadiri Wakil Walikota H Markarius Anwar ST M.Arch, Pj Sekdako Drs Ingot Ahmad Hutasuhut, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Rapat Paripurna tersebut membahas dua agenda di antaranya jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru, serta penetapan keanggotaan Pansus DPRD Pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.
Usai paripurna, Walikota Agung menjelaskan bahwa berdasarkan ranperda dimaksud nantinya akan ada penambahan dan penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Penambahan dan penggabungan OPD ini guna menyesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan yang hari ini dihadapi Kota Pekanbaru," ucapnya.
Selain itu, terang Walikota Agung, nantinya juga akan ada perubahan nama dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
"Ini sesuai usulan dari pusat, nama Balitbang akan diganti menjadi Brida (Badan Riset dan Inovasi Daerah). Untuk merubah itu, maka harus dilakukan melalui perda," tutupnya. **
Balitbang Akan Berganti Nama Menjadi Brida Dalam Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ikuti Terus Riaupower