JAKARTA , DENTINGNEWS ---- Industri penjaminan dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat akses pembiayaan nasional, khususnya bagi pelaku UMKM dan sektor produktif yang belum sepenuhnya terjangkau layanan keuangan formal.
Di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan penguatan sektor riil, perusahaan penjaminan dipandang semakin penting sebagai instrumen mitigasi risiko yang mampu menjaga intermediasi pembiayaan tetap berjalan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif
dan berkelanjutan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Achmad Ivan S mengatakan bahwa industri penjaminan tidak hanya berfungsi sebagai mitigator risiko pembiayaan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk membantu pelaku usaha yang feasible namun belum sepenuhnya bankable memperoleh akses pembiayaan formal.
“Penjaminan bukan sekadar pelengkap administrasi kredit. Penjaminan adalah mekanisme berbagi risiko yang membantu mempertemukan kebutuhan pelaku usaha, terutama UMKM dan koperasi, dengan prinsip kehati-hatian lembaga keuangan,”ujarnya dalam acara panel diskusi dan FGD Indonesia Guarantee Summit 2026 yang diselenggarakan Asippindo di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (21/5).
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menambahkan bahwa industri penjaminan memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional melalui perlindungan risiko keuangan dan dukungan terhadap pembiayaan sektor produktif.
OJK juga terus mendorong penguatan industri melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, peningkatan permodalan, pengembangan skema co-guarantee, serta penguatan ekosistem penjaminan ulang nasional agar industri semakin sehat dan berkelanjutan.
Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI M. Riza Damanik menegaskan bahwa penguatan industri penjaminan menjadi bagian penting dalam mendukung target peningkatan rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan nasional menjadi 25 persen pada 2029.
Menurutnya, penguatan industri penjaminan perlu diarahkan untuk mendukung transformasi ekosistem UMKM melalui perluasan akses pembiayaan,digitalisasi,pendampingan usaha, dan peningkatan keterlibatan UMKM dalam rantai pasok nasional.
Sementara itu, Deputi Direktur Madya Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Didy Handoko menilai industri penjaminan menghadapi tantangan penguatan permodalan, tata kelola, dan kualitas manajemen risiko di tengah meningkatnya dinamika ekonomi.
Menurutnya, agenda pemurnian industri penjaminan perlu dimaknai sebagai langkah strategis untuk memperkuat fokus bisnis penjaminan agar lebih prudent dan memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mendukung pembiayaan nasional.
Dalam sesi FGD tersebut, Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri Yudia Ramli menekankan pentingnya penguatan Jamkrida sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah. Sementara Guru Besar FEB UI Rofikoh Rokhim menyoroti pentingnya penguatan tata kelola dan permodalan Jamkrida agar lebih profesional dan berkelanjutan.
Selain itu, Komisaris Independen PT Penjaminan Ulang Indonesia (PUI) Diding S. Anwarmenegaskan bahwa penguatan ekosistem penjaminan ulang (reguarantee) menjadi faktor penting dalam memperkuat ketahanan industri penjaminan nasional.
Menurutnya, mekanisme penjaminan ulang dapat memperbesar kapasitas penjaminan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan sektor produktif nasional.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai penguatan industri penjaminan menjadi salah satu kunci penting dalam memperdalam sektor keuangan nasional (financial depth) sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
Menurutnya, industri penjaminan dapat membantu memperluas akses kredit UMKM, menjaga intermediasi keuangan tetap berjalan, serta menjadi countercyclical stabilizer di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
Adapun perspektif ekonomi syariah, Dewan Pengawas Syariah Jamkrida Jakarta Euis Amalia menilai penjaminan syariah memiliki peran penting dalak memperluas akses pembiayaan UMKM melalui skema akad berbasis Kafalah.
Menurutnya, penguatan industri penjaminan syariah harus dimaknai sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran industri dalam mendukung pembiayaan sektor produktif secara prudent, transparan dan berkelanjutan.(Rls)