PEKANBARU, Dentingnews.com-Aparatur Sipil Negara (ASN)dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diingatkan untuk tidak mudik lebaran. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Rabu (28/4) .
Dikatakan Jamil, dalam waktu dekat pihaknya segera akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui edaran ini ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru diingatkan untuk tidak melakukan mudik lebaran.
Ditekankannya, bagi ASN yang diam-diam tetap mudik akan diberikan sangsi mulai dari ringan ,sedang hingga berat.
"Tentunya nanti ada sangsi, paling berat bisa dalam bentuk penurunan pangkat,"tegas Jamil.
Lebih lanjut, Jamil juga memerangkan jika larangan mudik sebenranya tidak hanya ditujukan kepada ASN saja namun juga untuk masyarakat umum. Namun ASN lebih ditekankan karena menjadi contoh bagi masyarakat umum.
"Larangan untuk tidak mudik ini berlaku menyeluruh juga bagi masyarakat umum. Ini juga sesuai dengan arahan yang disampaikan Pemerintah Pusat,"tutup Jamil. (Eci)