PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia. Tindakan administratif ini diwujudkan melalui deportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MMM pada Jumat (18/9/2026).
Proses pemulangan paksa terhadap perempuan berkebangsaan Malaysia tersebut dilakukan melalui pintu keberangkatan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. MMM diberangkatkan menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai penerbangan AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428.
Langkah deportasi ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan intensif oleh tim keimigrasian terhadap MMM. Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan terbukti sah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan penindakan ini merupakan bagian integral dari penegakan hukum. Hal tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta memastikan kepatuhan hukum di wilayah Republik Indonesia.
Ryang mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di tanah air memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku. Ia menegaskan pihak imigrasi tidak akan ragu mengambil tindakan hukum sesuai regulasi jika ditemukan adanya pelanggaran oleh WNA.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryang, Senin (21/9/2026).
Selama proses deportasi, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan pengawalan melekat terhadap MMM. Pengawalan dilakukan mulai dari area kantor imigrasi hingga tiba di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.
Setibanya di bandara, petugas mengawasi seluruh alur keberangkatan, mulai dari proses check-in hingga peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP). Petugas terus bersiap di lokasi sampai MMM dipastikan telah naik ke atas pesawat sebelum lepas landas menuju Kuala Lumpur.
“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tutupnya.
Pasca keberangkatan pesawat, Ryang menegaskan pihaknya akan makin mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Komitmen ini dijalankan secara profesional dan terukur demi memelihara stabilitas keamanan daerah.(Sya/MCR)