PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepolisian Daerah Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja seberat 100.554,65 gram dari hasil pengungkapan empat kasus jaringan internasional di halaman Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026). Pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Polisi Arman Achdiat ini turut dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah untuk menyelamatkan 467.239 jiwa dari ancaman penyalahgunaan barang haram.
Operasi penindakan tersebut dilaksanakan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Polresta Kampar, dan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 2 Oktober 2026. Dari serangkaian pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan peran berbeda mulai dari kurir hingga bandar.
Barang bukti sabu dimusnahkan menggunakan mesin pemanas bertekanan tinggi atau insinerator secara transparan bersama para pejabat daerah yang hadir. Jaringan ini diketahui menyalurkan narkotika lintas provinsi meliputi Pekanbaru, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Sumatera Selatan.
“Dari empat kasus tindak pidana narkotika ini, total tersangka yang sudah kita lakukan proses penyidikan ada 10 orang,” kata Arman Achdiat.
Aparat penegak hukum menduga sindikat internasional tersebut memanfaatkan jalur perairan dari Malaysia menuju kawasan pesisir Riau sebagai pintu masuk utama. Oleh karena itu, kepolisian kini memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan termasuk Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, dan pelabuhan tikus.
“Jalur-jalur yang diduga digunakan jaringan narkotika dari Malaysia terus kami antisipasi. Kami juga melakukan mitigasi di Pulau Rupat dan Bengkalis, termasuk memantau pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika,” tegas Arman Achdiat.
Selain memburu pelaku yang masih berstatus daftar pencarian orang, penyidik juga mengembangkan kasus untuk menerapkan tindak pidana pencucian uang guna merampas aset bandar. Di sisi lain, kepolisian juga memproses asesmen terhadap 158 orang pengguna narkotika bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional untuk menjalani rehabilitasi.(Sya)