PEKANBARU, DENTINGNEWS.COM-Hingga kini administrasi Kota Pekanbaru untuk bisa tercatat memiliki 15 Kecamatan masih terkendala SK Kemendagri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Irma Novrita menjelaskan, untuk saat ini Permendagri terkait pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru sudah keluar. Namun dalam Permendagri ternyata tidak dilampirkan sekaligus SK Kemendagri terkait kode wilayah kecamatan pemekaran Kota Pekanbaru.
Dampaknya sampai saat ini, secara administrasi yang tercatat di Kemendagri, Kota Pekanbaru masih tetap 12 kecamatan.
“Permendagri untuk kode wilayah itu sudah turun namun ternyata tidak disertai dengan tabel-tabel kode wilayah yang biasa dikeluarkan melalui SK Kemendagri,”jelas Irma, Senin (7/2).
Dikatakan Irma, perubahan data kecamatan di Pekanbaru tidak bisa dilakukan begitu saja walaupun sudah ada Permendagri. Karena rincian kode wilayah pemekaran kecamatan ada dalam SK Kemendagri.
Lebih jauh Irma menuturkan, sebelumnya pada saat pemekaran kelurahan di Pekanbaru terdahulu, Permendagri sekaligus keluar sekalian bersamaan SK Kemendagri. Karena itu proses administrasi untuk kelurahannya pemekaran tidak berlangsung lama.
“Kalau dulu waktu pemekaran kelurahan, SK Kemendagri langsung dilampirkan bersama Permendagri. Tapi tidak tahu sekarang ternyata satu-satu. Inilah yang masih dalam proses dan kita tunggu,”sambung Irma.
Khusus SK Kemendagri terkait pemekaran kecamatan ini, Irma menyatakan saat ini masih dalam proses namun belum dapat dipastikan kapan akan keluar.
“Biasanya tidak lama, tapi kapan tepatnya kita juga tidak tahu karena ini kan langsung dengan Kemendagri,”jelas Irma lagi.