Kanal

Pelaku Usaha di Kecamatan Pemekaran Sudah Bisa Urus NIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS--Pelayanan pengurusan Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui situs oss.go.id sudah mulai bisa diakses oleh pelaku usaha yang berdomisili dikecamatan pemekaran. Informasi ini disampaikan Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian.

Diungkapkan Rudi, bersamaan dengan telah keluarnya SK Mendagri terkait kode wilayah kecamatan pemekaran, otomatis data kecamatan yang disistem oss.go.id sudah sesuai dengan yang ada disistem Adminduk Kemendagri.

"Sudah, sudah bisa diakses namun pelaku usaha harus meng-upgrade terlebih dahulu KTP. Karena menyesuaikan dengan kecamatan pemekaran sesuai yang ada disistem oss.go.id,"jelas Rudi, Jumat (9/5).

Lebih lanjut terkait upgrade KTP, Rudi mengaku tidak mengetahui caranya karena itu berada dibawah kewenangan Disdukcapil.

"Mungkin bisa ditanya langsung kepada Disdukcapil,"tekan Rudi lagi.

Untuk diketahui, sejak Desember lalu pelayanan NIB untuk masyarakat yang berada di kecamatan pemekaran terhambat karena tidak sinkronnya data kecamatan yang ada pada oss.go.id dengan data disistem Kemendagri.(Yani)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER