Kanal

Warga Kecamatan Pemekaran Senin Depan Sudah Bisa Ubah Adminduk

PEKANBARU, DENTINGNEWS--Tambahan fitur diaplikasi sipenduduk.pekanbaru.go.id untuk pengurusan Administrasi Kependudukan warga kecamatan pemekaran mulai aktif pada Senin pekan depan. Sebagaimana halnya diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Jumat (9/4).

Irma menjelaskan, fitur tambahan tersebut hanya diperuntukkan bagi warga yang akan mengubah nama kecamatan di KTP dan KK.

Tidak berlaku bagi warga yang akan mengurus elemen data meskipun domisilinya dikecamatan pemekaran.

"Fitur tersebut dikhususkan hanya untuk penyesuaian nama kecamatan saja,kalau perubahan elemen data diarahkan ke pelayanan reguler bagian perubahan data. Semisal perubahan status atau pekerjaan,"jelas Irma.


Terkait syarat untuk penyesuaian nama kecamatan , Irma menyebut pihaknya hanya mewajibkan masyarakat membawa KK.
Karena perubahan administrasi kependudukan akan dimulai dari KK dan baru berlanjut ke KTP.

"Untuk KK nanti kalau sudah selesai akan dikirim melalui email, sedangkan KTP bisa diambil melalui kantor UPTD Dukcapil yang ada dikecamatan setempat," terang Irma.

Irma juga mengungkapkan, sosialisasi mengenai penyesuaian nama kecamatan pemekaran dengan administrasi kependudukan sudah digencarkan Disdukcapil melalui media sosial. 

"Saat ini lanjut Irma sudah sebagian besar masyarakat mengetahui informasi tersebut, karena kalau sosialisasi tatap muka langsung ditengah pandemi covid-19 ini akan sulit dilakukan,"terang Irma lagi.(Yani)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER