Kanal

Satpol PP Pekanbaru Buka Gerai Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda di MPP

PEKANBARU , DENTINGNEWS-- Berbagai upaya terus dilakukan oleh Satpol PP Pekanbaru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu inovasi terbaru Satpol PP Pekanbaru adalah dengan membuka gerai pelayanan pengaduan pelanggaran Perda di MPP.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, menyebut bahwa masyarakat bisa melaporkan semua pelanggaran peraturan daerah (perda) secara langsung kepada Satpol PP Kota Pekanbaru. Termasuk juga pelanggaran Trantibum yang juga merupakan kewenangan dari Satpol PP.

"Masyarakat bisa memanfaatkan gerai layanan pengaduan Satpol PP di Gedung C Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru. Sampai saat ini sudah ada beberapa pengaduan yang masuk,"tutur Iwan.

Iwan menyampaikan bahwa saat melapor masyarakat harus memiliki identitas yang jelas. Mereka juga harus memastikan lokasi dan bentuk pelanggaran menganggu ketertiban umum.

Sebagai pendukung,sebaiknya  diperkuat dengan adanya dokumentasi baik berupa foto atau video.

"Kami akan segera menindaklanjuti kelapangan. Identitas pelapor nantinya kita rahasiakan, kita sembunyikan identitasnya," jelasnya Rabu (22/6).

Sementara ini sambung Iwan, pengaduan terbanyak mengenai masalah Perda IMB. (Yani)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER