PEKANBARU, DENTINGNEWS-- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terjunkan puluhan petugas awasi dan berikan sosialisasi kepada warga yang buang sampah diberbagai lokasi tumpukan sampah.
Puluhan petugas diterjunkan berdasarkan surat perintah tugas Nomor: 094/DLHK-PS/65/2022, yang ditandatangani langsung oleh Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, pada tanggal 13 Juni.
Pengawasan yang dilakukan menindaklanjuti undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, serta Peraturan Daerah kota Pekanbaru No. 8 Tahun 2014 tentang tentang pengelolaan sampah, serta Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 94 Tahun 2022 tentang tim pelaksana pengawasan dan penerapan sanksi pelanggaran Peraturan Daerah kota Pekanbaru.
Puluhan petugas DLHK memberikan sosialisasi kepada warga yang akan membuang sampah, agar membuangnya ke TPS yang telah ditetapkan sesuai wilayah masing-masing.
"Jika ada masyarakat yang ingin membuang sampah pada lokasi tersebut (tempat penumpukan sampah), agar diarahkan pada lokasi (TPS) terdekat yang telah disediakan," ujar Kepala DLHK Hendra Afriadi, Jumat (17/6).
Adapun lokasi atau TPS yang disediakan diantaranya Zona 1, yakni di TPS Transdepo Jalan Riau ujung, Jalan Nangka depan komplek Mela. Di Jalan Nangka komplek Mela, DLHK menyiapkan mobil sampah. Kemudian di Jalan Putri Tujuh, dilokasi ini juga disiapkan mobil pengangkut sampah.
Kemudian Zona 2, TPS Transdepo Jalan Palembang, TPS Jalan Singgalang, berupa mobil sampah. Dan TPS Grapari samping Telkomsel Jalan Jenderal Sudirman, berupa mobil sampah
Penyelesaian persoalan sampah dilakukan melalui rencana aksi yang keseluruhannya sudah berjalan sejak Juni lalu. Rencana aksi ini adalah mengurangi dan meminimalisir titik dan tumpukan sampah di sepanjang jalan protokol.
Rencana aksi ini adalah mengurangi dan meminimalisir titik dan tumpukan sampah di sepanjang jalan protokol.
Kamu menempatkan staf tenaga harian lepas (THL) pada beberapa titik tumpukan sampah sepanjang jalan protokol. Staf THL bertugas mengawasi dan melarang warga membuang sampah pada lokasi tersebut dan mengalihkan pada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) mobile yang disediakan," ujarnya.
Kemudian, DLHK menyediakan armada pengangkut sampah truk colt diesel sebagai TPS mobile di beberapa titik pada pukul 19.00 WIB-23.00 WIB.
Hendra menyebut, pihaknya baru bisa menertibkan sepuluh titik tempat pembuangan sampah (TPS) liar
Ia menyebut penertiban terhadap TPS liar yang jadi tumpukan sampah sudah berlangsung selama tiga pekan. Menurutnya, semua pihak sudah sepakat untuk ikut membantu penanganan sampah di Kota Pekanbaru
Maka kita harapkan RT bersama RW serta masyarakat, melalui camat bisa mengimbau masyarakat membuang sampah di TPS resmi," ujarnya.
Ia menilai, deklarasi Kota Pekanbaru Bebas Sampah merupakan langkah awal dalam menangani sampah. Pengawasan pun dilakukan bersama tim Satgas Gakkum Kebersihan DLHK Kota Pekanbaru.
Tim nantinya ikut mengawasi titik TPS ilegal di sejumlah lokasi. Total ada ratusan TPS ilegal yang bukan merupakan lokasi TPS legal DLHK Kota Pekanbaru.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam waktu dekat bakal menyiapkan beberapa TPS di kedua zona pengangkutan sampah yang ada. Ia menyebut, saat ini baru ada 60 TPS resmi yang tersedia di beberapa lokasi.
Setelah ada arahan wako, kami ingatkan agar kedua operator tingkatkan rotasi pengangkutan. Ada tiga kali pengangkutan di lokasi titik sampah," katanya.
Jumlah TPS bertambah seiring ulah oknum masyarakat dan angkutan mandiri yang membuang sampah sembarangan. Dirinya menegaskan bahwa oknum angkutan sampah mandiri yang tetap membandel bakal ditindak tegas.
Tim Gakkum bakal menjatuhkan denda terhadap oknum angkutan sampah mandiri. Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia tidak menampik masih ada oknum masyarakat atau angkutan mandiri membuang sampah di luar jadwal.
Mereka mestinya membuang sampah di TPS sesuai jadwal. Ia menjelaskan bahwa jadwal buang sampah yakni pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. (ADV)