PEKANBARU, DENTINGNEWS---Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru berencana untuk menaikkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut, kenaikan tarif akan merata diseluruh ruas jalan di Pekanbaru.
"Rencananya untuk kendaraan roda dua akan naik menjadi Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000 . Kemudian untuk kendaraan roda empat dari semua Rp 2.000 naik menjadi Rp 3 .000,"jelas Yuliarso, Senin (18/7).
Menurut Yuliarso lagi, kenaikkan tarif tersebut mulai diterapkan pada 1 September 2022 mendatang.
Namun sebelum diterapkan dilapangan, Dinas Perhubungan terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kita rencanakan sosialisasi akan dimulai satu bulan penuh di bulan Agustus nanti,"imbuh Yuliarso lagi.
Naiknya tarif parkir yang ditetapkan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dinyatakan Yuliarso ditujukan untuk mengurangi kendaraan yang beredar. Sehingga kepadatan jalan bisa lebih dikurangi.
"Kalau tarif parkir naik tentu pemilik kendaraan akan berpikir untuk menggunakan kendaraannya dan memilih menggunakan transportasi umum,"tambah Yuliarso lagi
Sebelumnya Yuliarso mengungkapkan, untuk tarif parkir yang dberlaku di Kota Pekanbaru masih jauh lebih rendah dibanding di daerah lain. Seperti di Kota Medan, tarif parkir kendaraan roda empat Rp 5.000.
Sesuai mekanisme yang ada, kenaikan tarif parkir ini akan ditetapkan oleh Walikota melalui Perwako layanan jasa parkir. (Yani)