Tarif parkir baru
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Mulai 1 September ini tarif parkir kendaraan di Kota Pekanbaru mulai naik Rp 1.000. Kendaraan roda dua dari semula Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000, kendaraan roda 4 dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000.
Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, kenaikan tarif parkir sudah melalui tahapan dan regulasi yang berlaku. Dasar kenaikan tarif parkir kendaraan ini disebutkan Yuliarso adalah Perwako nomor 41 tahun 2022.
"Sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi dengan semua stakeholder . Administrasinya juga sudah II dari tahun kemarin, kita juga sudah laporkan kepada Pj Walikota,"ungkap Yuliarso, Kamis (1/9).
Dalam kesempatan itu, Yuliarso juga mengungkapkan kenaikan tarif parkir merata untuk seluruh ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Kita juga sudah sebar plang informasi tarif parkir terbaru disejumlah titik,"imbuh Yuliarso.
Bersamaan dengan naiknya tarif parkir ini, Yuliarso juga kembali menyatakan komitmennya untuk meningkatkan layanan parkir.
Hal ini menurutnya sudah disepakati bersama dengan pihak ketiga, PT Yabisa Sukses Mandiri selaku pengelola jasa layanan parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru.
"Peningkatan layanan jasa parkir dimulai dengan melengkapi atribut juru parkir berupa rompi , peluit serta juga topi selain juga payung dan karcis. Jukir diwajibkan untuk memberi karcis dan menawarkan pembayaran non tunai kepada pemilik kendaraan,"jelas Yuliarso.
"Pemilik kendaraan berhak untuk tidak membayar jika memang jukir tidak memiliki atribut resmi serta tidak memberikan karcis,"tegas Yuliarso lagi
Terkait besaran kenaikan tarif parkir ini sendiri, Yuliarso juga menjelaskan sudah melakukan kajian dilapangan. Disamping juga tarif parkir di Kota Pekanbaru sendiri masih lebih rendah dibanding kota lainnya di Sumatera yang sudah menetapkan tarif parkir kendaraan Rp 5.000.
"Kita juga kerap mendapat laporan dari masyarakat ada Jukir yang sudah memungut Rp 2.000 disaat tarif parkir resmi masih Rp 1.000. Dengan adanya kenaikan ini kita berharap tidak ada lagi Jukir yang meminta biaya parkir lebih kepada masyarakat kecuali kalau pemilik kendaraan ingin memberi secara pribadi," tutup Yuliarso.(Yani)