Tarif Parkir Naik, Pihak Ketiga Pengelola Parkir Wajib Setor Rp 30 juta per Hari

Kamis, 01 September 2022

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso

PEKANBARU,DENTINGNEWS--Bersamaan dengan naiknya tarif jasa layanan parkir, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru juga melakukan penyesuaian terhadap kewajiban pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri.

 "Kalau sebelum kenaikan tarif ini per hari mereka mesti menyetor sebanyak Rp 23 juga  per hari untuk tahun kedua kerjasama, maka sekarang sudah direvisi naik menjadi Rp 30 juta per hari,"sebut Yuliarso, Kamis (1/9).

Dinas Perhubungan dikatakan Yuliarso juga tidak menerima alasan apapun dari pihak ketiga bila setoran retribusi parkir kurang dari yang diharuskan.

"Mau itu hujan atau jalan rusak atau kendala apa saja, setoran mereka wajib masuk Rp 30 juta setiap harinya. Kalau ternyata ada kekurangan akan ditutup dari dana deposit  pihak ketiga sebesar 2,5 M,"terang Yuliarso lagi  

Yuliarso juga menegaskan tidak hanya menaikkan besaran kewajiban kepada pihak ketiga, namun juga Dishub akan mengawasi dengan ketat jasa layanan parkir yang diberikan oleh para Juru Parkir.

"Karena semua pihak sudah sepakat kalau tarif naik, pelayanan juga harus ditingkatkan. Ini juga kita tekankan kepada PT Yabisa selaku pelaksana di lapangan. Karena parkir  88 ruas jalan dikelola langsung oleh pihak ketiga,"tegas Yuliarso.


Dilain sisi dengan naiknya tarif parkir juga diharapkan bisa mendongkrak perolahan PAD dari retrisbusi parkir. Karena target PAD dari retrisbusi parkir tahun ini mencapai 11 M.

"Alhamdulillah dari Januari sampai sekarang sudah terealisasi sekitar 9 M, mudah-mudahan sampai akhir tahun bisa mencapai target,"harap Yuliarso. (Yani)