Pelajari Regulasi Kenaikan Parkir, Pj Walikota Sebut Akan Batalkan Kalau Ada Celah

Selasa, 06 September 2022

Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun

 

PEKANBARU ,DENTINGNEWS---Kendati Kenaikan tarif baru jasa layanan parkir di Kota Pekanbaru sudah diberlakukan sejak awal September lalu, namun masih menjadi pro-kontra ditengah masyarakat.

Menanggapi ini, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun menyatakan akan mempelajari kembali dasar hukum atau regulasi kenaikan tarif parkir. Guna memastikan betul-betul sudah sesuai dengan aturan.

"Kalau sudah sesuai, tidak mungkin kita batalkan tapi kalau ada celah disini untuk batal, kita coba evaluasi kembali,"pungkas Muflihun, Senin (5/9).


 Perihal kenaikan parkir ini lanjut Muflihun, ia tidak bisa berbuat banyak karena dasar hukum kenaikan parkir sudah ditetapkan sejak Mei 2022 lalu atau sebelum ia menjabat sebagai Pj Walikota.

"Begitu saya dilantik, saya tidak ada dilaporkan masalah parkir ini. Saya tanya juga kepada Dinas Perhubungan kenapa selama  ini tidak pernah cerita soal parkir ini,"sesal Muflihun.

Muflihun mengungkapkan ia juga sudah memanggil Bagian Hukum guna mencari tahu tentang regulasi kenaikan tarif parkir ini.

"Saya tanya Kabag hukum apakah regulasi kenaikan sudah terpenuhi semua?Sudah. Sampai uji publis juga sudah,makanya saya tidak bisa ketika nanti teman-teman meminta  saya membatalkan hari ini itu harus pelajari dulu karena ini kan tidak bisa mentang-mentang saya seorang walikota, saya membatalkan produk sudah dibuat,"jelas Muflihun lagi.

Pada kesempatan itu, Muflihun mengaku juga menerima banyak pengaduan terkait parkir dari masyarakat melalui pesan singkat di telp selulernya.

Ia menyatakan tidak menyalahkan Dinas Perhubungan atau juga masyarakat. Namun menurutnya perlu mungkin komunikasi yang tepat menyampaikan kenaikan tarif parkir ini kepada masyarakat dengan tepat. Sehingga tidak menimbulkan kejanggalan di masyarakat.
Apalagi di daerah lain , besaran tarif yang sama juga sudah diberlakukan.

"Menurut kawan-kawan juga di Siak juga harga segitu tidak ribut, di Pekanbaru ribut.
Kenapa? Mungkin sosialisasi yang kurang ke masyarakat,"imbuhnya.


Ke depan Muflihun mewanti-wanti untuk berbagai kebijakan atau produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru akan dikaji lagi lebih matang dan saat uji publik melibatkan semua pihak. Baik mahasiswa, akademisi dan juga masyarakat serta pihak yang berkompeten lainnya.

"Semua unsur yang dilibatkan lebih ramai lagi seperti mahasiswa, akademisi dan lainnya agar bisa terdengar ke seluruh masyarakat secara masif. Sekarang kan setengah-setengah,  setengah mungkin yang tahu.(Yani)