Sudah Bisa Difungsikan, Balai Nikah Gedung C MPP Pekanbaru Sepi Peminat

Rabu, 28 September 2022

Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Balai nikah yang ada di gedung C MPP Pekanbaru sudah bisa difungsikan . Namun menariknya sampai saat ini belum satupun masyarakat yang memanfaatkan Balai Nikah tersebut.

Disampaikan Sekretaris DPM PTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian, Selasa (28/9), balai nikah tersebut bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Pekanbaru yang beragama Islam.

Tidak hanya menggelar acara pernikahan, ditempat yang sama, masyarakat juga bisa menggelar syukuran tapi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Sudah mulai digunakan sejak bulan Mei lalu, fasilitas yang ada cukup lengkap dan bisa juga sekalian syukuran,"ungkap Rudi.

Ditambahkan Rudi, jam operasional Balai Nikah disesuaikan dengan jam operasional kantor atau hari kerja.

Bagi masyarakat yang akan menggunakan Balai nikah gedung C MPP Pekanbaru, bisa mengajukan permohonan ke BP4 Pekanbaru atau Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Pekanbaru.

"Masyarakat bisa mendaftar melalui BP4 selaku pihak yang berwenang mengelola Balai Nikah sertakan juga pas foto dan KTP,"tutup  Rudi . (Yani)