Pemko Pekanbaru Sampaikan RAPBD P 2022 Pasca Dievaluasi Gubernur

Selasa, 08 November 2022

Sekda Pekanbaru, M Jamil

 

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Bertempat digedung Balai Payung Sekaki DPRD  Kota Pekanbaru, Selasa (8/10) siang, Pemerintah Kota Pekanbaru menyampaikan Ranperda penataan pengelolaan keuangan daerah  APBD P 2022.

Usai mengikuti sidang paripurna, Sekda Pekanbaru, M jamil menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, usai APBD dievaluasi oleh gubernur , maka pemerintah daerah wajib menyampaikan kembali kepada dewan.


"Jadi setelah surat evaluasi gubernur itu keluar, kita menyampaikan secara wajib kepada DPRD untuk bisa dilaksanakan. Artinya pengelolaan keuangan itu tentu akan kita sampaikan dulu ke DPRD. Makanya ada hal yang harus kita laporkan dan diparipurnakan, dan alhamdulillah sudah selesai kami laporkan,"tutur Jamil.


Namun demikian menurut Jamil, hal itu hanya sebatas mengikuti prosedur yang berlaku saja, namun untuk penggunaan APBD P sendiri sudah bisa dimulai.

"Secara struktur keuangan sebetulnya sudah bisa dilaksanakan, ini hanya tata cara pengelolaan keuangannya saja,"tambah Jamil.


Jamil juga menegaskan, saat ini masing-masing OPD sudah bisa sudah diberikan pagu anggaran.Jika nanti DPA  sudah ditandatangani, maka kegiatan sudah bisa dilaksanakan.


Untuk diketahui, APBD P Kota Pekanbaru tahun 2022 ini total berjumlah 2.5 T. Priorotas penggunaan anggaran adalah untuk memnutupi kegiatan tun da bayar dirtahun 2021 lalu. (Yani)