UMK Pekanbaru Tahun 2023 Diperkirakan Sampai Rp3,2 Juta

UMK Pekanbaru Tahun 2023 Diperkirakan Sampai Rp3,2 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, telah menerima surat ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemrov Riau, Rabu (16/11). Dalam surat tersebut ditetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.105 juta.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, untuk UMK Pekanbaru tahun 2023 secepatnya akan dibahas, minimal sebelum tanggal 24 November sesuai waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

“Dari penghitungan kita sementara, sesuai rumus yang sudah ditentukan, kemungkinan besaran UMK Pekanbaru tahun 2023 akan naik sekitar 6%-7% dibanding UMK tahun 2022 yang berjumlah 3.050.000,”ungkap Jamal.

Namun berapa angka pastinya menurut Jamal, segera akan dibahas dengan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.

“Nantinya hasil rapat dengan dewan pengupahan akan disampaikan ke Pj Walikota Pekanbaru untuk direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan ditetapkan sebagai UMK Pekanbaru tahun 2023,”lanjut Jamal.

Kepada wartawan Jamal menekankan, kemungkinan besaran UMK akan diatas UMP yang kini sudah ditetapkan oleh provinsi, karena juga mengacu kepada angka inflasi daerah.

Ditargetkan akhir November UMK Pekanbaru tahun 2023 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provisni Riau. (yani)