Blanko KTP Elektronik Kosong, Disdukcapil Pekanbaru Terbitkan Suket

Selasa, 06 Desember 2022

Pelayanan di MPP Dukcapil Pekanbaru

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Terhitung selasa (6/12), blanko KTP elektronik yang ada pada Disdukcapil Kota Pekanbaru kosong. Sebagai pengganti masyarakat diberikan surat keterangan.

" Blanko KTP tu  hari ini  tidak ada  lagi untuk Kota Pekanbaru ya.  Di kabupaten kota lain mungkin masih ada  yang tersedia tapi rasanya ndk mungkin mereka akan meminjamkan. Karena persediaan mereka hanya 300-800 keping,"terang Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Selasa (6/12).

Kepada wartawan, Irma mengaku sudah mengajukan permintaan blanko ke pusat, namun persediaan dipusat juga  menipis. Biasanya lanjut Irma, jika stok blanko KTP elektronik dipusat ada, permintaan Pekanbaru selalu dipenuhi.

"Biasanya kalau kami minta 20.000 keping nanti dikirim 14.000 keping. Kalau tidak dipaketkan, kami yang jemput langsung ke pusat atau dititipkan dengan Provinsi,"imbuh Irma.

Sesuai arahan Ditjend Adminduk, bagi kabupaten kota yang persediaan blankonya habis, bisa menerbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik.

Surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil terhitung mulai hari ini akan berlaku sampai tanggal 5 Januari 2023 mendatang.

"Fungsi surat keterangan sendiri sama seperti KTP elektronik, juga tercatat disistem Adminduk hanya KTP fisiknya saja yang tidak ada,"jelas Irma lagi.

Lebih lanjut Irma mengungkapkan, kemungkinan jika Januari nanti blanko KTP elektronik sudah tersedia, pencetakan KTP segera dapat dilakukan.

Untuk diketahui, rata-rata dalam satu hari, Disdukcapil Kota menerima sebanyak 700 permohonan pembuatan KTP dari 15 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.  ( Yani)