Awal Tahun Depan, Pemko Pekanbaru Tindak Tegas Tiang Reklame Yang Salahi Aturan

Jumat, 09 Desember 2022

Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Mulai Januari nanti, Pemerintah Kota Pekanbaru akan menertibkan tiang reklame yang berdiri disejumlah titik dalam Kota Pekanbaru. 

Ditegaskan Pj Walikota Pekabaru, Muflihun , saat ini pendataan terhadap tiang reklame yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan aturan tengah dilakukan.

Kepada wartawan, Muflihun menegaskan, sangsi paling tinggi nanti yang akan dijatuhkan untuk tiang reklame yang tidak meyalahi aturan adalah pemotongan tiang.

Namun demikian, sampai saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru menurut Muflihun masih memberi kesempatan kepada pemilik tiang reklame untuk mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.

"Mulai Januari kita akan laksanakan penertiban. Bagi yang tidak punya izin silahkan urus izinnya. Bagi yang tidak bayar pajak silahkan bayar pajak. Bagi yang tidak sesuai koordinatnya,kita sesuaikan . Silahkan urus izinnya,"ungkap Muflihun,Jumat (9/10).

Lanjut Muflihun,  dari hasil pendataan sementara, ada beberapa tiang reklame yang memiliki izin namun tidak membayar pajak, ada juga yang tdiak memiliki izin membayar pajak dan ada juga yang tidak memiliki izin dan tdiak membayar pajak.

Ditambahkan Muflihun, untuk penertiban tiang reklame di awal tahun mendatang, pihaknya sudah mendapat dukungan dari jajaran Forkopimda Pekanbaru.

"Saya sudah diskusi juga dengan Kapolda, TNI/Polri  dan Forkopimda bersepakat demi peningkatan PAD,demi juga menjaga kecantikan kota Pekanbaru kita mensupport penertiban tiang reklame ini,"imbuh Muflihun lagi.

Muflihun menyampaikan kebijakan pemerintah kota Pekanbaru untuk menertibkan tiang reklame tidak bermaksud mempersulit pelaku usaha namun hanya meminta untuk mengikuti aturan.

"Kita tidak melarang orang berusaha,silahkan ikuti aturan,"tekan Muflihun. (Yani)