DPMPTSP Segera Surati BKPM RI Terkait Izin Usaha Joker Poker

DPMPTSP Segera Surati BKPM RI Terkait Izin Usaha Joker Poker
Aksi penolakan tempat hiburan malam Joker Poker, Jumat (16/12).

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Pemerintah Kota Pekanbaru segera akan menyurati BKPM RI atau Badan Koordinasi Penanaman Modal  terkait  izin usaha yang sudah dikantongi oleh tempat hiburan malam Joker Poker yang berlokasi di Jalan Soebrantas.


Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, saat menerima aspirasi yang disampaikan oleh Forum masyarakat Pekanbaru anti maksiat atau formapam pada Jumat (16/12) siang di halaman MPP  Pekanbaru.

"Kami akan segera surati BKPM RI, karena mereka yang punya kewenangan,"kata Akmal.


Dikatakan Akmal, pemerintah daerah tidak bisa membatalkan secara sepihak izin usaha yang dimiliki oleh Joker Poker. Sebab pendaftaran izin usaha dilakukan secara online melalui sistem OSS yang dikelola oleh BKPM RI.

"Pendaftaran dilakukan oleh pemilik usaha melalui sistem online dengan akun mereka sendiri, kita tidak bisa membuka akun mereka. Karena itu kita akan berkoordinasi dengan BKPMRI,"tambah Akmal lagi.

Dilain pihak menanggapi pernyataan Kepala DPMPSTP Pekanbaru, anggota Formapam memberi batas waktu kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menyelesaikan pencabuatan izin usaha Joker Poker selama dua pekan ke depan. 

"Jangan hanya menyurati, pejabat Pemko kan sering juga ke Jakarta. Silahkan langsung ke Jakarta ke BKPMRI, kami beri waktu dua minggu,"tegas Azlaini.(Yani)