Resmi Diterapkan di Januari 2023, Disnaker Belum Terima Pengaduan Soal UMK

Resmi Diterapkan di Januari 2023, Disnaker Belum Terima Pengaduan Soal UMK
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal

PEKANBARU, DENTINGNEWS--Sejak disosialisasikan pada awal Desember tahun lalu sampai saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru belum menerima laporan dari karyawan terkait penerapan UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.3 juta.

“Mungkin karena untuk tahun ini belum mulai gajian, karena kan jatuhnya di awal Februari,”ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (4/10.

Jamal mengatakan, jika nanti ada pengaduan, pihaknya siap untuk menindaklanjutinya .

“Untuk karyawan yang nanti tidak menerima gaji sesuai UMK, langkah awal kita akan menempuh jalur mediasi dengan memanggil perusahaan. Apa alasannya mereka tidak bisa menerapkan UMK,”kata Jamal .

Meski tidak membuka posko khusus untuk pengaduan UMK, menurut Jamal pihak yang keberatan bisa melapor kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru pada bidang Perselisihan Hubungan Industri.

“Silahkan saja melapora, pelayanan ini selalu dibuka setiap hari,”tegasnya. (yani )