Capaian Pajak Tembus 718 M, Bapenda Pekanbaru Beri ‘Reward’ Untuk Wajib Pajak

Jumat, 13 Januari 2023

Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan dan jajaran Bapenda lainnya

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Bapenda Kota Pekanbaru memberikan reward kepada wajib pajak atas tingginya partisipasi masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak sepanjang tahun 2022 lalu.

Disampaikan Kepala Bapenda Pekanbaru,Alek Kurniawan, tahun 2022 capaian PAD dari sektor pajak menembus angka 718 M atau tertinggi selama 5 tahun terakhir.

Kenaikan pendapatan pajak yang tinggi ini menurut  Alek  dimungkinkan karena pertumbuhan dan pemulihan  ekonomi yang baik,  komoditas yang juga meningkat dan juga karena adanya stimulus kebijakan dari Walikota Pekanbaru.

“Layanan yang mudah dan murah harusnya mutlak diperoleh masyarakat, sebagai bentuk reward atas partisipasi warga yang telah menyetorkan pajak” tegas Alek, Kamis (12/1).

Ditambahkan Alek, berapapun nominal yang disetorkan masyarakat memiliki andil besar terhadap penyelenggaraan pembangunan di kota bertuah ini. 

Lebih lanjut, Alek juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan pajak kepada masyarakat. Dengan program terbaru IED yakni intensifikasi, ekstensifikasi dan digitalisasi.


"Masih ada stigma di tengah masyarakat akan layanan birokrasi yang masih dianggap lamban dan bertele-tele sehingga menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat (sebagai objek layanan) terhadap layanan yang disediakan pemerintah. Ini yang kita ubah dengan  strategi yang kami labeli di Bapenda dengan istileh “IED”; Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Digitalisasi,"jelas Alek.

Kepada wartawan,Alek menerangkan Intensifikasi dan Ekstensifikasi adalah upaya teknisnya sementara digitalisasi merupakan media untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Dengan adanya kemudahan pelayanan, diharapkan dapat meminimalisir stigma negatif atas layanan publik di bidang perpajakan.

“Setiap hari kami suarakan dalam apel pagi, kalau dalam urusan bisnis ada istilah pembeli adalah raja, begitupun dengan kami di pemerintahan yang menyediakan layanan publik, masyarakat adalah objek layanan yang harus dipastikan kemudahan dan kemurahan urusannya,"imbuh Alek lagi.


Untuk kebijakan, Alek juga memastikan bahwa tahun 2023 masyarakat Pekanbaru masih akan dibanjiri berbagai insentif dalam pembayaran pajak utamanya untuk PBB dan BPHTB.

 Adapun stimulus yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, beber Akur, diantaranya Pemberian Pengurangan Pajak PBB-P2 dengan rincian yaitu untuk besaran PBB-P2 terutang kecil dari atau sama dengan Rp 100.000,- akan diberikan pengurangan sebesar 100%;  selanjutnya untuk besaran PBB lebih dari Rp 100.000,- s.d Rp 500.000,- diberikan pengurangan sebesar 50% dan besaran pajak terutang PBB-P2 lebih dari Rp 500.000,-s.d Rp 2.000.000,- akan diberikan pengurangan 25%. Tak sampai disitu, untuk Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan akibat pemberian hak baru, masih diberikan pengurangan BPHTB sebesar 50% (lima puluh persen).

“Walikota Pekanbaru masih memberikan berbagai stimulus untuk memudahkan dan memurahkan layanan pajak di kota Pekanbaru” ungkap Alek .

Dikesempatan yang sama ditambahkan Sekretaris Bapenda Pekanbaru, Ade Rinaldi,setidaknya ada 3 layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik di Bapenda yaitu pendaftaran, pembayaran dan pelaporan.

“Rewardnya, Pemerintah berkomitmen memberikan  berbagai kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak, kita sudah menuju casless. Masyarakat dapat melakukan pembayaran di Bank Riau, BNI, BJB, Link Aja, Alfa Mart, Tokopedia dan UPT Bapenda. Semuanya itu sekarang sudah berada dalam genggaman,"tutup Ade. (Yani)