Pemko Pekanbaru Terima 6 Permohonan Pemindahan Makam Korban Covid-19

Rabu, 01 Maret 2023

ilustrasi

PEKANBARU, DENTINGNEWS--Pemerintah Kota Pekanbaru menerima sebanyak 6 permohonan dari ahli waris untuk pemindahan makam korban covid-19 yang berada di TPU khusus covid-19 ke TPU biasa.

Disampaikan Assisten I Sekda Pekanbaru, Masykur Tarmizi, pemindahan makam orang  yang meninggal akibat covid-19  menurut Perwako nomor 117 tahun 2021 bisa dilakukan namun khusus bagi mereka yang hasil tes PCR nya negatif. 

 “Memang dari yang ada saat ini ada 6 permohonan yang mengajukan dari ahli waris yang meminta jenazah keluarganya dipindahkan ke kuburan umum dari kuburan covid-19,”ungkap Masyukur, Rabu (1/3).

Namun untuk  petunjuk tekhnis pemindahannya, Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini masih akan berkonsultasi dengan Kemnetrian Kesehatan serta juga daerah lain yang sudah melakukan hal yang sama.

Hal ini menurut Masykur penting dilakukan, guna menghindari terjadinya dampak sosial dan masalah lainnya setelah nanti makam dipindahkan.

“Dalam Perwako Nomor 117 tahun 2021 diperbolehkan auntuk dipindahkan namun yang negatif hasil tes PCR-nya. Kita ingin berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan atua referensi lebih lanjut dari daerah lain yang sudah menerapkan hal serupa,”terang Masykur. 

Lanjut Masykur menyebut  6 ahli waris yang mengajukan permohonan berasal dari luar kota. 

Untuk diketahui saat ini i 3 ribu daya tampung TPU khusus covid-19  sudah terisis sebanyak  1708 . (yani)