Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunas
PEKANBARU, DENTINGNEWS---Guna mencegah angka kecelakaan lalu lintas serta juga mengatur jalur angkutan barang masuk Kota Pekanbaru, Dalam waktu dekat Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru segera mengusulkan Peraturan Daerah atau Perda.
Disampaikan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunas, selama ini untuk peraturan jalur angkutan barang di Pekanbaru diatur dalam Keputusan Walikota nomor 649 tahun 2019. Kendati aturan sudah ada namun diakui Khairunas pelaksanaan dilapangan masih belum bisa maksimal dilaksanakan.
“Agar dilapangan nanti kami bisa menerapkan aturan seperti Kemenhub tahun 2022 ini , artinya adalah Perda yang perlu kami tingkatkan. Kami telah mengadakan penindakan tapi yang namanya untuk kemajuan ini ada halangan,”ungkap Khairunas, Kamis (16/3).
Karena itu untuk mempertegas penindakan dilapangan khususnya angkutan barang yang kini masih masuk ke dalam kota diluar waktu yang ditentukan, Dishub Pekanbaru menilai perlu adanya Perda. Kalau sebelumnya hanya Keputusan Walikota selanjutnya ditingkatkan menjadi Perda.
“Sehingga penindakan bisa lebih tegas dilapangan dengan sangsi tentu yang lebih keras, bisa dalam bentuk penilangan atau juga pencabutan izin usaha angkutan barang,”jelas Khairunas lagi.
Namun demikian sebelum Perda diusulkan dan dibahas ditingkat dewan, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru saat ini masih membuka forum diskusi dengan semua pihak. Semisal perwakilan pengusaha angkutan barang dan serikat sopir angkutan barang dan juga dari kepolisian.
“Kita menerima aspirasi terutama serikat sopir truk, saat ini sosialisasi ini adalah Perda bisa ditingkatkan. Kami berharap semua mendukung kami pada saat dilapangan,”imbuh Khairunas.
Khairunas menyebutkan, sesuai Keputusan Walikota angkutan barang hanya bisa masuk ke dalam kota mulai dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIBsubuh. Sementara diluar jam itu, mereka harus mengikuti jalur yang sudah ditetapkan. (yani)