BPKAD Pekanbaru Hadiri Rapat Bahas Tiang Tumpu Fiber Optik

Rabu, 10 Mei 2023

Rapat pembahasan tiang tumpu fiber optik, Rabu (10/5)ik,

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Kepala BPKAD kota Pekanbaru Hj.Yulianis S.Sos.,M.Si didampingi Kepala Bidang Anggaran Menghadiri Rapat Mengenai Ekspose Kerjasama Pengelolaan Tiang Tumpu Fiber Optik Rapat dipimpin langsung oleh Sekda Kota Pekanbaru, di Ruang Rapat Sekda, Komplek Perkantoran Tenayan Raya, pada (Rabu, 10/05/2023)

"Sebagaimana diketahui, tiang tumpu fiber optik di Pekanbaru menjadi perhatian Pemko Pekanbaru, sejak dikeluhkan masyarakat karena keberadaannya bahkan berdiri di atas fasilitas publik, untuk itu tiang tumpu fiber optik ini haruslah dikelola dengan baik," ujar Kepala BPKAD Pekanbaru, Yulianis.

Dikatakannya, Pemerintah kota berencana menggandeng pihak ketiga untuk menata tiang dan kabel fiber optik. Nantinya pada tahap awal pemerintah kota bakal menertibkan keberadaan tiang fiber optik.

"Pemerintah kota akan membentuk tim untuk memotong tiang fiber optik ilegal. Penertiban tiang fiber optik ilegal nantinya tidak cuma jalan protokol tapi meliputi seluruh ruas jalan," ujarnya.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan menertibkan tiang kabel optik yang berada di sejumlah ruas jalan. Keberadaan kabel optik ini dinilai sudah tidak beraturan, dan sebagiannya juga tidak memiliki izin alias ilegal.

Pemko Pekanbaru berencana untuk kabel-kabel fiber optik tersebut disebagian ruas jalan nantinya akan dibuat secara underground atau kabel bawah tanah.

"Kita akan kaji ulang dulu payung-payung hukum kita, supaya masyarakat paham," kata Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.

Menurutnya, saat ini banyak ditemukan tiang fiber optik menumpuk disatu titik hingga berdiri tujuh tiang. Nantinya, akan ditertibkan di lokasi itu menjadi satu tiang saja. Selebihnya bisa menggunakan kabel bawah tanah, terutama lokasi yang berada di pusat kota.

"Kita di wilayah-wilayah tertentu tidak lagi mengizinkan tiang, tapi kita ingin itu dibuat underground. Supaya lebih baik maka diterbitkan dulu," jelas Indra Pomi. (Adv)