Lanjutan Somasi Terkait LAMR Kabupaten Rohil Jangan Di Jadikan Alat Politik, Kendaraan Politik.

Jumat, 02 Juni 2023

ROHIL, DENTINGNEWS---Melanjutkan Pemberitaan Somasi di media sidakkriminal.com terkait Pengurus Organisasi Masyarakat Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir oleh Mantan LAMR Abdu Rab Jumat (02/06).

Adapun inti isi Somasi dalam poin 1 mengatakan Jangan jadikan Lembaga Adat Melayu Riau sebagai alat politik, kendaraan politik, membonceng kepentingan politik, terlibat dalam politik praktis.

Lanjud Abdu Rab, “Jangan menjadikan ORMAS LAMR sebagai lembaga pengadilan sosial yang dapat mengadili, menghukum/memvonis orang dengan hukuman sosial yang di tuangkan dalam dokumen Administrasi yang di keluarkan.

Jangan lah yang menjadi pengurus di organisasi Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir yang terdiri oknum oknum yang tidak mengerti adat dan istiadat Melayu, karena bila tidak mengerti tentang adat dan istiadat dengan dadakan menjadi Pengurus di posisi Stuktur Jabatan yang ada dalam tubuh Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir.

Pada poin ke 4, Jangan jadikan Komentar komentar masyarakat di Media sosial sebagai dasar pertimbangan hukum sosial untuk menghukum orang secara sosial yang di tuangkan kedalam Warkah dan di publikasi pula di media sosial.

5. Saya minta kepada pengurus organisasi masyarakat Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir untuk menjalankan program program kerja yang sesuai dengan rambu rambu yang tertuang dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Lembaga Adat Melayu Riau dan petunjuk dan arahan dari Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Propinsi Riau.

(6). “Agar jangan sembarangan menerbitkan dan atau mengeluarkan WARKAH yang saya anggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat yang saya pahami dalam norma norma hukum positif yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(7). “Saya minta kepada Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir segera memberikan penjelasan kepada kami sebagai masyarakat yang baru mendengar istilah WARKAH tersebut, apa yang dimaksud dengan WARKAH tersebut, dan apa dasar hukum nya WARKAH tersebut dapat saya tafsirkan sebagai sanksi hukum yang bersifat mengikat yang dapat dikenakan terhadap Seseorang masyarakat yang berkewarganegaraan 8.Republik Indonesia yang duduk di dalam jajaran dengan berbagai macam seratus sosial?

(8). “Saya minta Agar pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Propinsi Riau untuk segera memberikan klarifikasi terkait, “Apakah Tindakan yang dilakukan oleh pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir yang telah mengeluarkan WARKAH yang berisikan tidak jadi memberikan gelar adat kepada”Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir” yang padahal gelar adat tersebut belum pernah di berikan dan baru akan diberikan kepada yang bersangkutan, dan sempat dipublikasikan ke Media sosial itu”, dapatkah di benarkan oleh Dewan Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Propinsi Riau atas perbuatan tersebut?, “Bilamana tindakan pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan sebagaimana yang dimaksud tersebut di atas telah melanggar anggaran Dasar dan Anggaran Rumah dari Lembaga Adat Melayu Riau yang patut dan harus di taati oleh Semua Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan yang telah mengeluarkan WARKAH tersebut, Sanksi seperti apakah yang dapat dikenakan kepada Semua Pengurusan Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir tesebut?". Jelasnya. (rls)