Dishub Pekanbaru Mulai Terapkan Larangan Truk Tonase Besar Masuk Kota

Rabu, 17 Mei 2023

ilustrasi truk tonase besar

PEKANBARU, DENTINGNEWS---Kebijakan larangan truk tonase besar masuk kota mulai diterapkan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Bersama dengan kepolisian , Sosialisasi larangan angkutan barang atau truk bertonase besar masuk kota telah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama forum lalulintas. Pengendara diminta untuk tidak melintas di jalan dalam kota. 

Dinas telah memasang rambu larangan dan jalur yang bisa diambil truk tonase besar. Pengendara truk mesti melewati jalan pinggiran saat jam tertentu. 

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan, sosialisasi dan juga sudah melakukan razia angkutan barang bertonase besar. Namun masih tahap sosialisasi dan imbauan saja, dan kedepannya akan dilaksanakan secara rutin dan tindakan tegas. 

"Secara rutin akan dijadwalkan terus melakukan razia mobil angkutan barang bertonase besar masuk kota," kata Yuliarso baru-baru ini. 

Ia menuturkan, rambu-rambu larangan lalulintas truk masuk kota sudah dipasang pihaknya. Para pengendara truk mesti mematuhi rambu tersebut. Rambu di pasang di beberapa titik pintu masuk kota. 

"Intinya Dishub bersama jajaran Forum lalulintas Kota Pekanbaru tengah melakukan pemberitahuan, sosialisasi dan razia secara rutin sehingga mendukung kelancaran lalulintas," terangnya.

Dengan menertibkan kendaraan bertonase besar masuk kota untuk mendukung keselamatan lalulintas dan jalan akan lebih baik lagi. Yuliarso menyebut, Pekanbaru merupakan wajah Ibukota Provinsi Riau yang harus terlihat baik apabila ada tamu yang datang ke kota Pekanbaru atau provinsi Riau. 

 "Untuk sanksi pelanggaran lalulintas atau rambu rambu lalulintas itu nanti dari bapak kepolisian karena itu ada kewenangan dari kepolisian. Kemudian juga terkait administrasi di kendaraan pertama uji KIR yang akan disesuaikan dengan rangka mobil apakah sudah susuai dengan spesifikasinya," jelasnya. 

Ia memastikan tindakan tegas akan dilakukan setelah dilakukan tahap sosialisasi. Ada sanksi penilangan hingga pencabutan izin KIR. Pihaknya akan sampaikan kembali secara masif kepada pengusaha angkutan barang terkait larangan tonase besar masuk kota. 

"Kami berharap ini dapat disebar luaskan terkait dengan pengaturan jalur angkutan barang di kota Pekanbaru, karena kendaraan bertonase besar hanya boleh melintas masuk kedalam kota Pekanbaru itu dari pukul 22.00 - 05.00 WIB," pungkasnya.

Sebelumnya Dishub bersama Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan razia angkutan barang bertonase besar masuk Kota Pekanbaru di Jalan Riau ujung dan Jalan Air Hitam tepatnya di tugu songket. Namun, razia tersebut masih tahap sosialisasi agar kendaraan bertonase besar tidak melintas masuk kota. 

Razia dilakukan di pintu masuk kota dengan sasaran truk angkutan barang diatas 8 ton. 

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, dalam razia pihaknya tidak melakukan penilangan tetapi lebih secara persuasif dan sosialisasi. 

"Kami melakukan razia di Jalan Riau ujung, kemarin. Mobil truk bertonase besar tidak boleh masuk ke kota tetapi kami arahkan ke Jalan Garuda Sakti," kata Khairunas, Rabu (17/5). 

Truk tonase besar diarahkan melalui Jalan Siak II kemudian ke jalan Garuda Sakti. Dalam razia ini mereka mensosialisasikan bahwa angkutan barang bertonase besar tidak boleh masuk kota. Mereka hanya boleh masuk kota pada pukul 22.00 WIB sampai dengan Pukul 06.00 WIB. 

"Alhamdulillah mereka para sopir pun memahaminya. Selain itu kami juga sudah menyiapkan rambu-rambu larangannya dan mengimbau mereka untuk mematuhinya," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, selain melakukan razia di jalan Riau Ujung, Dishub juga akan kembali melakukan razia truk bertonase besar di jalan Harapan Raya Pekanbaru. 

"Tindakan yang dilakukan sama, kami akan lebih ke arah sosialisasi saja terlebih dahulu. Seperti mereka tidak boleh melintas masuk kota, mentaati rambu-rambu. Mereka hanya boleh melintas di jam- jam tertentu saja. Tindakan kita lebih mengarah kesitu," jelasnya. 

Khairunnas mengimbau kepada sopir angkutan barang atau sopir kendaraan bertonase besar dengan kapasitas angkutan 8 ton agar bisa menaati aturan dan ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah kota Pekanbaru. 

"Kami berharap dan mengimbau kepada pengemudi truk bertonase besar agar mematuhi aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintah kota Pekanbaru sendiri," jelasnya.(ADV)