Banyak Penawaran Pinjol, Jhony Charles Imbau Masyarakat Lebih Bijaksana

Sabtu, 05 Agustus 2023

tokoh muda Riau asal Rokan Hilir, Jhony Charles

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Saat ini banyak platform pinjaman online yang bisa diakses masyarakat dengan mudah. Tidak sedikit diantaranya merupakan pinjaman online illegal yang tidak disertai dengan perizinan resmi. Dan ujung-ujungnya menjadi masalah baru bagi masyarakat kecil yang meminjam.

Sebagaimana halnya disampaikan Tokoh muda Riau asal Rokan Hilir, Jhony Charles.

Menurut Jhony, karena pinjaman online wilayah jangkauannya tidak terbatas, tentunya juga sampai ke masyarakat kita yang ada di Riau ini. Sebab itu masyarakat diingatkan Jhony untuk bisa bijaksana melakukan pinjaman online.

“Saat ini hampir semua masyarakat kita sudah memiliki akses internet, karena itu pastinya berbagai penawaran pinjaman online juga bisa dengan mudah diakses,” kata pria yang akrab disapa JC ini.

JC menambahkan, jika masyarakat kecil yang meminjam Pinjol tidak waspada, bisa jadi mereka akan terjerat dengan utang yang besar.

Pada periode April-Juni 2023 saja, Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di sektor keuangan menemukan 352 platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Bahkan, di Facebook maupun Instagram ditemukan 77 konten yang menawarkan pinjaman online ilegal.

Dilain sisi maraknya masyarakat kecil yang memanfaatkan Pinjol ini menurut JC menandakan masyarakat masih belum sejahtera. Karena kecil kemungkinan juga uang yang dipinjam digunakan untuk modal usaha. Karena nominalnya paling hanya sekitar Rp1 juta-Rp5 juta.

“Kalau nominalnya hanya sekitar Rp1jJuta- Rp 5 juta, kemungkinan hanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Sebab kalau untuk modal usaha tentu itu akan kurang,”imbuh JC.

JC juga menduga sulitnya masyarakat untuk mendapatkan pinjaman melalui perbankan dengan nominal yang rendah membuat mereka banyak yang lari menggunakan pinjaman online.

“Ini harus kita sikapi bersama, agar tidak menimbulkan masalah sosial ditengah masyarakat. Minimal pemerintah daerah bisa memberikan edukasi yang masif kepada masyarakat terkait pinjaman online. Selain masing-masing pemerintah Kabupaten Kota di Riau juga harus menggencarkan berbagai aksi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya supaya tidak lari ke pinjaman online,”tuturf JC.

JC berpesan, sebelum memutuskan melakukan pinjaman, sebaiknya kenali ciri-ciri pinjol ilegal, seperti tidak berizin resmi, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, serta tanpa layanan pengaduan. Selain itu, syarat untuk mengambil pinjaman biasanya sangat mudah dengan hanya modal KTP, rekening dan foto diri, tidak ada kejelasan soal informasi denda, bahkan bunga bisa tidak terbatas. Hal yang berbahaya lagi, pinjol ilegal juga rentan dengan ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

“Namun, jika sudah terlanjur, korban bisa melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157. Disarankan jangan melakukan peminjaman lainnya untuk menutup utang. Lalu, sebaiknya blokir penagih teror apalagi jika sudah mendapat intimidasi,”pungkas JC.(rls)