PEKANBARU,DENTINGNEWS---Mantan Presiden AS Donald Trump harus membayar US$392.638 atau sekitar Rp6 miliar (asumsi kurs Rp15.533 per dolar AS) untuk biaya hukum atas gugatan kepada New York Times dan 3 reporter investigasi media tersebut.
Gugatan yang menyeret keponakan terasing Trump, Mary Trump, itu masih menunggu keputusan.
Namun, Hakim Agung New York Robert Reed mengatakan kompleksitas kasus membuat mantan presiden AS itu kudu merogoh kocek pribadi untuk membayar biaya perkara hampir US$400 ribu.
Juru Bicara New York Times Danielle Rhoads Ha menyambut baik keputusan Mahkamah Agung tersebut.
Ia menyebut keputusan ini menunjukkan kebebasan pers yang ditopang dengan revisi undang-undang anti-strategic lawsuit against public participation (anti-SLAPP).
"Pengadilan telah mengirimkan pesan kepada mereka yang ingin menyalahgunakan sistem peradilan untuk mencoba membungkam jurnalis," tegas Rhoads Ha, dikutip dari AP, Sabtu (13/1).
Gugatan Trump kepada ketiga jurnalis Times sudah dibatalkan oleh Hakim Robert Reed pada Mei 2023 lalu. Gugatan kepada Susanne Craig, David Barstow, dan Russ Buettner itu disebut "gagal berdasarkan hukum konstitusional".
Pengacara Donald Trump Alina Habba mengaku kecewa karena Times dan tiga wartawannya dicoret dari kasus gugatan perdata senilai US$100 juta ini.
Praktis, terdakwa dalam kasus ini hanya menyisakan Mary Trump. Akan tetapi, hakim menolak permintaan Mary yang meminta kasusnya ditunda untuk persiapan banding.
Kasus ini bermula pada 2021 lalu, buntut laporan New York Times soal catatan pajak Trump. Eks presiden AS itu menuduh Times dan wartawannya tanpa henti mencari Mary Trump sebagai sumber informasi untuk menyerahkan catatan pajak rahasia tersebut.(eci)