PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran memastikan akan langsung menindak lanjuti dan menindak tegas jika masih ada oknum jukir yang masih berani bertugas meminta uang parkir dalam kawasan SPBU atau di ruang lingkup SPBU. Pasalnya, itu merupakan fasilitas SPBU.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan, ATM center dan tempat usaha seperti ritel modern yang berada di dalam ruang lingkup SPBU merupakan fasilitas SPBU. Sehingga tidak diperbolehkan ada jukir di dalamnya.
"Terkait jika masih ada ditemukan jukir yang bertugas meminta uang parkir di dalam area SPBU, maka kami pastikan akan langsung menindak lanjuti dan menindak tegas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan memberikan uang parkir di area SPBU. Jika oknum jukir tersebut memaksa tolong segera laporkan kepada kami UPT Perparkiran," ujarnya, Kamis (22/2).
Ia menuturkan, sebelumnya juga sudah disampaikan dan juga telah diimbau juga melalui media-media masa, cetak juga bahwa tidak diperkenankan adanya kutipan di area dalam SPBU.
"Jadi kami juga berharap partispasi masyarakat untuk juga bisa memberikan pengaduan atau melaporkan jika menemukan adanya jukir yang masih berada di area SPBU," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, setiap hari personil dari UPT Perparkiran terus melakukan patroli mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB personil selalu bertugas diawali dari titik-titik yang ramai seperti di Pasar Pagi Arengka, seputaran pasar di Jalan Juanda dan daerah-daerah lainnya.
"Petugas kami ini juga mobile diseluruh kota Pekanbaru, kemudian pengaduan ditindak lanjuti, dan juga petugas kami patroli ke area yang ada jukir untuk memastikan apakah jukir telah melayani pengendara dengan baik dan menggunakan atribut atau tidak," pungkasnya. (aya)