Sudah Melalui Kajian, Tarif Parkir di Ruang Milik Jalan di Pekanbaru Tidak Akan Turun

Sudah Melalui Kajian, Tarif Parkir di Ruang Milik Jalan di Pekanbaru  Tidak Akan Turun
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memastikan tidak akan meninjau ulang tarif parkir yang berada di daerah Ruang Milik Jalan  atau Rumija. Bersamaan dengan adanya kebijakan terbaru dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang menurunkan tarif parkir di pasar tradisional dari Rp 2 ribu menjadi Rp 1 ribu.

Pernyataan disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso   sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang meminta untuk tarif parkir di ruang milik jalan juga diturunkan.

“Bukan masalah tinggi atau rendahnya, tetapi ini pemberlakuan dikota-kota ini juga sudah disesuaikan. Kan kita sudah melakukan kajian juga  bagaimana kemampuan , potensi. Sehingga persoalan turun atau naik itu persoalan sebuah perjalanan yang tidak serta merta atau sewaktu-waktu itu  dinaikkan,|jelas Yuliarso, Selasa (4/6).

Yuliarso juga menegaskan  untuk penetapan tarif parkir yang berada di daerah ruang milik jalan di Pekanbaru sudah melalui banyak kajian , termasuk juga dengan mencari perbandiangan n tarif parkir yang berlaku  di daerah lain. 

“Tahun 2016 ada Perda di kabupaten tetangga kita  dalam provinsi Riau itu sudah Rp 2 ribu –Rp 3 ribu. Nah sekarang kita tinggal di kota, yang harus banyak aspek yang kita pertimbangkan. Untuk harga atau tarif, saya kira tidak perlu kita bahas lagi karena persoalan itu sudah terlalu lama lewat,”cetus Yuliarso.

Menurut Yuliarso, untuk saat ini yang perlu menjadi perhatian adalah sosialisasi bagaimana caranya untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir secara masif.

Yuliarso juga meyakinkan Pemerintah Kota ingin memberikan yang terbaik untuk daerah dan untuk masyarakat. Mengenai persoalan tarif parkir kembali ditegaskan Yuliarso sudah final dan tidak perlu diperdebatkan lagi, karena juga sudah menjadi produk kesepakatan bersama yang ada diperda.

“Kami sampaikan yang  dikelola didalam wilayah kawasan pasar tradsional yang dikelola pemerintah itu didalam perda sudah diatur Rp 1.000 (roda dua) dan Rp2.000 (roda empat) tetapi untuk di Rumija itu masih tetap sesuai dengan Perda yang ada Rp2.000 (roda dua)  dan Rp.3.000 (roda empat),”pungkasnya. (yani)