Sunat Uang Bansos 50 Persen, Pria di Riau Ditangkap saat Undangan Pesta di Hotel

Selasa, 25 Juni 2024

Tersangka dugaan korupsi bantuan sosial

DUMAI,DENTINGNEWS---- - Mantan Sekretaris Lurah Dumai Kota inisial RK ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial yang bersumber dari APBD Pemko Dumai tahun 2013 senilai hampir Rp1 miliar. Dia ditangkap saat mendatangi undangan pesta nikah di Hotel Grand Central Pekanbaru, Riau. 

Saat ini, RK sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perpustakaan Kota Dumai inisial RK. Namun saat kasus itu terjadi, jabatan RK sebagai sekretaris lurah.

"Tersangka RK ditangkap saat menghadiri acara sebuah pesta di hotel. RK Diduga memotong uang bansos 50 persen setiap pencairan," ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton kepada media center Riau, Selasa (25/6).

Dhovan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah tim Satreskrim melakukan pengusutan. Ada 134 persil proposal yang dicairkan kedua tersangka dengan perjanjian pemotongan 50 persen masing-masing proposal.

"Uang yang dikorupsi ini bersumber dari APBD di tahun 2013 lalu. Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia. Sisanya 2 lagi, yakni satu mantan anggota DPRD Dumai inisial SA dan 1 lagi mantan sekretaris lurah inisial RK," ujar Dhovan.

Dhovan menjelaskan keduanya tersangka ini menghimpun pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat. Keduanya menjanjikan adanya dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota Dumai.

"Jadi kedua tersangka ini modusnya mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Kemudian setelah cair uang itu dipotong 50 persen untuk kedua tersangka," jelas Dhovan. 9aya/MCR)