KPU Akan Gelar Coklit Bersama di Wilayah Perbatasan

KPU Akan Gelar Coklit Bersama di Wilayah Perbatasan
Anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, S.IP, M.Si memimpin Rapat Koordinasi Antar Wilayah Terkait Teknis Pelaksanaan Coklit di Wilayah Perbatasan Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru

KAMPAR,DENTINGNEWS---Anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, S.IP, M.Si memimpin Rapat Koordinasi Antar Wilayah Terkait Teknis Pelaksanaan Coklit di Wilayah Perbatasan Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru, di Ruang Rapat LT II, Gedung KPU Kabupaten Kampar, Kamis (4/7/2024).

Dalam rapat yang dihadiri Anggota KPU Kabupaten Kampar, Aprizal, Imelda Sapitri dan Nuraini serta  Anggota KPU Kota Pekanbaru, Siti Syamsiah,  masing-masing pihak membahas tentang bagaimana kebijakan dan tata cara pelaksanaan Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ) di wilayah perbatasan kedua daerah.

Nugroho menjelaskan, adanya rapat koordinasi ini karena terdapat fakta bahwa ada pemilih yang secara administrasi terdaftar di wilayah Kota Pekanbaru, tapi secara geografis berada atau bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Kampar. 

“Jadi tadi dalam rapat kita menghasilkan kesepakatan untuk melakukan coklit bersama Tanggal 8 Juni 2024 nanti beberapa desa/kelurahan yang berbatasan  antara Kampar dan Kota Pekanbaru. Coklit bersama akan langsung disaksikan KPU Provinsi Riau, KPU Kabupaten Kampar, KPU Kota Pekanbaru dan jajaran, serta Bawaslu Provinsi Riau, Bawaslu Kabupaten Kampar, Bawaslu Kota Pekanbaru sertai jajaran di bawahnya,” jelas Nugi sapaan Nugroho Noto Susanto.

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan kegiatan Coklit bersama juga akan dihadiri oleh perwakilan  Pemko Pekanbaru dan Pemdakab Kampar. Beberapa desa/kelurahan yang menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi antara lain Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kampar yang berbatasan dengan Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, kemudian Desa Pandau Jaya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan Kelurahan Sialang Munggu, dan Air Dingin, Kota Pekanbaru. 

Pelaksanaan Coklit  mengacu kepada Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. “Petugas Pantarlih melakukan Coklit dengan pendekatan De Jure dimana objek dari Coklit merupakan pemilih yang tertera di formulir  A daftar pemilih yang telah diturunkan KPU Kab/kota ke pantarlih. Sehingga nanti Pantarlih Kota Pekanbaru akan mencoklit warga yang memiliki KTP Kota Pekanbaru, meskipun tinggal di wilayah Kampar,” ujar Nugi.

Dalam kesempatan tersebut, Nugi juga mengharapkan agar kedua belah pihak saling berkoordinasi agar komunikasi senantiasa terbangun dengan baik. Begitu juga untuk KPU  Kabupaten/kota lainnya yang memiliki pemilih di wilayah perbatasan yang berpotensi mengalami kasus serupa. 

“Koordinasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan pandangan dan perlakukan oleh Petugas Pantarlih yang melakukan coklit di lapangan, tidak hanya di Kampar dan Pekanbaru tapi juga kabupaten/kota lainnya seperti antara Kabupaten Rohil dengan Kota Dumai, Kota Dumai dengan Kabupaten Bengkalis dan lainnya,” tambah Nugi. (rls)