Ini 8 Parpol yang Dinyatakan Resmi Lolos ke Parlemen Senayan

Ini 8 Parpol yang Dinyatakan Resmi Lolos ke Parlemen Senayan
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

JAKARTA,DENTINGNEWS----Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan partai politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional untuk menduduki kursi parlemen DPR RI.

"Kita tetapkan SK terkait dengan penetapan ambang batas perolehan suara sah secara nasional dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin saat rapat pleno di Kantor KPU RI pada Minggu (25/8).

Total ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas, mulai dari PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, juga Demokrat.

“Yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR dalam Pemilu tahun 2024," ujarnya.

Sedangkan partai yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas yaitu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Sementara untuk jumlah seluruh suara sah partai politik peserta pemilu 151.793.293. Berikut ini rincian daftar lengkap partai yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas:

1.PKB: 16.115.358 (memenuhi)

2.Gerindra: 20.071.345 (memenuhi)

3.PDIP: 25.384.673 (memenuhi)

4.Golkar: 23.208.488 (memenuhi)

5.NasDem: 14.660.328 (memenuhi)

6.Partai Buruh: 972.898 (tidak memenuhi)

7.Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.00 (tidak memenuhi)

8.PKS: 12.781.241 (memenuhi);9. PKN: 326.803 (tidak memenuhi)

9.Hanura: 1.094.599 (tidak memenuhi)

10.Partai Garda Republik Indonesia: 406.884 (tidak memenuhi)

11.PAN: 10.984.639 (memenuhi);13. PBB: 484.487 (tidak memenuhi)

12.Demokrat: 11.283.053 (memenuhi);15. PSI: 4.260.108 (tidak memenuhi)

13.Perindo: 1.955.13 (tidak memenuhi);17. PPP: 5.878.708 (tidak memenuhi)

14.Partai Ummat: 642.550 (tidak memenuhi);

(aya/liputan6)