BP3MI Riau Pulangkan 134 Pekerja Migran Ilegal

BP3MI Riau Pulangkan 134 Pekerja Migran Ilegal
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau berhasil mengamankan dan memulangkan sebanyak 134 orang calon pekerja migran ilegal dari Januari hingga November 2024. Kepala BP3MI Riau. Upaya ini merupakan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap calon pekerja migran Indonesia.

Kepala BP3MI Riau, Fanny, menyatakan langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program perlindungan untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang yang terus mengintai mereka yang ingin bekerja di luar negeri.

Terbaru, sebut Fanny, pada awal November, BP3MI berhasil mengamankan 25 orang korban TPPO dan memulangkan mereka ke daerah asalnya, termasuk ke Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa Timur. 

“Selain para korban, beberapa tersangka pelaku TPPO juga turut ditahan dan kini berada dalam proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum,” kata Fanny, Senin (11/11).

Hasil pendalaman, para calon pekerja migran yang menjadi korban diketahui hendak berangkat ke luar negeri melalui jalur non-prosedural atau ilegal. 

Sebelum dipulangkan, mereka diberikan pembekalan dan edukasi mengenai prosedur resmi penempatan kerja di luar negeri. BP3MI Riau, dalam upaya ini, berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk jajaran Polda Riau, guna memastikan proses pemulangan dan penegakan hukum berjalan dengan baik.

"Langkah pencegahan ini sangat penting dan bisa terlaksana dengan kolaborasi berbagai pihak. Alhamdulillah, berkat kerja sama ini, para korban dapat diselamatkan dan dipulangkan ke kampung halaman mereka," ujar Fanny.

Selain pemulangan, BP3MI juga terlibat aktif dalam proses hukum terhadap pelaku TPPO. Fanny mengungkapkan bahwa dalam satu tahun terakhir, sudah ada delapan tersangka TPPO yang menjalani proses hukum. 

Sikap tegas ini jelas Fanny, BP3MI Riau terus berkomitmen untuk melakukan sosialisasi, khususnya ke wilayah pedesaan yang memiliki keterbatasan informasi terkait prosedur resmi penempatan pekerja migran ke luar negeri.

"Masyarakat di pedesaan sering kali minim informasi mengenai prosedur yang sah. Oleh karena itu, sosialisasi langsung ke desa-desa sangat penting agar masyarakat lebih memahami prosedur dan keamanan kerja di luar negeri," tambah Fanny.

Edukasi yang diberikan BP3MI mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan administrasi, seperti izin keluarga dan BPJS, hingga pentingnya pemahaman kontrak kerja yang jelas. 

Pihaknya berharap langkah-langkah ini, BP3MI dapat terus menekan angka TPPO dan memberikan perlindungan maksimal bagi calon pekerja migran.

"Pencegahan yang dilakukan ini dapat terlaksana dengan adanya kolaborasi berbagai pihak, sehingga para korban dapat terselamatkan dan dipulangkan ke kampung halaman," kata Fanny. (aya/MCR)