PEKANBARU,DENTINGNEWS---DLHK Pekanbaru saat ini masih mempersiapkan dokumen untuk pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan sampah yang rencananya akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang.
"Untuk BLUD, sekarang masih penilaian. Apakah BLUD ini layak atau tidak dari dokumen yang kami persiapkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Fahlevi, Kamis (28/11/2024).
Ia menyampaikan, ada beberapa dokumen persiapan pembentukan BLUD yang dilakukan penilaian oleh tim yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
"Seperti proses bisnisnya, RKA-nya (Rencana Kerja dan Anggaran), DPA-nya (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), laporan keuangannya, resntra-nya (rencana strategis), itu dinilai dulu," terang Reza.
Setelah dinyatakan layak, terang dia, baru dilanjutkan dengan pembentukan BLUD yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru.
"Setelah itu dilanjutkan dengang penyusunan perwako (peraturan walikota) dan persiapan lain-lain. Ada sekitar 14 perwako yang harus disiapkan," tutup Reza.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru di 2025 mendatang berencana menyerahkan pengelolaan sampah kepada BLUD. Untuk itu, DLHK setempat diminta menggesa pembentukan BLUD.**